Penurunan Biaya Haji Masih Dikaji oleh BPH RI
Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia masih dalam proses meninjau besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jamaah haji untuk keberangkatan pada musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026. Pemangkasan biaya haji menjadi salah satu isu utama yang sedang dipertimbangkan, mengingat permintaan dari berbagai pihak terkait agar biaya tersebut dapat lebih terjangkau.
Menurut Tenaga Ahli BPH RI, Ichsan Marsha, pihaknya telah mendapatkan instruksi langsung dari Kepala Negara untuk segera merumuskan dan menghitung besaran biaya haji yang akan dibayarkan oleh para jamaah. Meskipun demikian, saat ini masih dilakukan analisis terhadap skema dan kisaran biaya yang diperlukan. Presiden meminta agar biaya tersebut sebisa mungkin diturunkan dari nominal yang ada saat ini.
Perkembangan Kebijakan Arab Saudi
Selain itu, BPH juga terus memantau dinamika kebijakan yang diambil oleh Arab Saudi. Kebijakan tersebut cenderung dinamis dan bisa memberikan dampak signifikan terhadap biaya haji. Oleh karena itu, BPH perlu memastikan bahwa penyesuaian biaya haji dapat disesuaikan dengan situasi terkini.
Pihak BPH juga berkomitmen untuk secepatnya mengumumkan besaran biaya haji kepada publik. Hal ini penting mengingat waktu penyelenggaraan haji yang semakin dipercepat oleh pihak Arab Saudi. Percepatan ini secara otomatis akan berdampak pada percepatan proses pembiayaan haji di Tanah Air.
Proses Kolaborasi dengan DPR
Proses penghitungan dan penentuan biaya haji tidak hanya dilakukan oleh BPH sendiri, tetapi juga melibatkan partisipasi DPR. Menurut Ichsan, proses ini akan melibatkan diskusi intensif antara BPH dan lembaga legislatif, termasuk komisi yang membidangi urusan haji. Hal ini bertujuan agar penentuan biaya haji dapat lebih transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Meski begitu, ketika ditanya tentang perkiraan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim berikutnya, Ichsan belum memberikan jawaban pasti. Ia menyatakan bahwa hal ini masih dalam pembahasan di tingkat BPH dan akan dilakukan koordinasi dengan DPR serta komisi terkait.
Penurunan Biaya Haji Tahun Lalu
Untuk diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2025 telah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah bersama DPR menetapkan BPIH sebesar Rp89,41 juta, turun Rp4 juta dari tahun sebelumnya. Akibatnya, Bipih yang dibayarkan oleh jamaah juga mengalami penurunan, yaitu menjadi Rp55,43 juta, lebih rendah dari Bipih 2024 yang mencapai Rp56,04 juta.
Selain itu, nilai manfaat per jamaah juga mengalami penurunan. Nilai ini turun dari Rp37,36 juta pada 2024 menjadi Rp33,97 juta pada tahun ini. Penurunan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk membuat biaya haji lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dengan terus dilakukannya evaluasi dan penyesuaian biaya haji, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan persiapan ibadah haji tanpa mengorbankan kualitas layanan yang diberikan.