bali.
, DENPASAR – Kerja bareng Bea dan Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing (WNA), Kamis (29/5) lalu.
Keduanya adalah WNA India Harsh Vardhan Nowlakha alias HVN dan
bule Australia
Puridas Robinson alias PR.
Kedua WNA itu diamankan di dua tempat berbeda.
WNA India
berinisial HVN diamankan di terminal kedatangan Bandara Gusti Ngurah Rai, sementara bule Australia berinisial PR diciduk di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Banjar Padang Sumbu Kaja, Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Bali.
Keduanya diamankan dengan barang bukti ganja 488,59 gram neto, THC alias Tertahydrocannabinol sebanyak 92,11 gram neto dan hasih seberat 191,35 gram neto.
“Keduanya dicurigai sebagai pengedar, tetapi untuk memastikan apakah sebagai pemakai atau pengedar masih perlu penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Pemberantasan
BNNP Bali
Kombes I Made Sinar Subawa, Kamis (5/6).
Menurut Kombes Sinar Subawa, terungkapnya aktivitas ilegal kedua WNA itu bermula ketika petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan WNA India berinisial HNV, Kamis (29/5) pukul 00.30 WITA.
Pada saat pemeriksaan di Bandara Gusti Ngurah Rai, di dalam tas Duffle Adidas warna hijau yang dibawa HNV ditemukan ganja seberat 488,59 gram neto dan THC alias Tertahydrocannabinol sebanyak 92,11 gram neto.
Berdasar hasil interogasi, HNV mengungkap sosok PR, bule Australia, yang terlibat jaringannya.
“Ganja dan THC itu kata HNV pesanan PR,” kata Kombes Sinar Subawa.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA, tim pemberantasan BNNP Bali akhirnya menangkap PV di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
“Pada saat diamankan PR tidak mengaku ganja dan THC dari HNV adalah pesanannnya,” imbuh Kombes Sinar Subawa.
Namun, tim pemberantasan BNNP Bali tidak percaya begitu saja.
Terbukti dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti hasis seberat 191.35 gram di tempat tinggalnya.
“Barang bukti hasis dibeli PR lewat aplikasi Telegram. Dibeli dengan Crypto,” ucap Kombes Sinar Subawa.
Penyidik BNNP Bali menjerat WNA India HNV dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka PR disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(lia/JPNN)