news  

BKSDA Melepaskan 3 Siamang ke Hutan Gunung Leuser

Pelepasliaran Siamang di Taman Nasional Gunung Leuser

Pelepasan tiga ekor siamang ke habitat alaminya di Taman Nasional Gunung Leuser menjadi momen penting dalam upaya konservasi satwa langka. Ketiga individu tersebut adalah Bejo, Mesra, dan Bonny, yang sebelumnya menjalani rehabilitasi intensif di Pusat Rehabilitasi Siamang, Owa, dan Beruang Madu di Desa Bukit Mas.

Proses Rehabilitasi dan Pasangan yang Berhasil

Bejo, siamang jantan berusia 14 tahun, ditemukan dalam kondisi terancam akibat interaksi dengan manusia di kawasan Bukit Lawang. Ia masuk ke pusat rehabilitasi pada 12 Januari 2021. Sementara itu, Mesra, siamang betina berusia 13 tahun, berasal dari Barumun Wildlife Sanctuary dan direhabilitasi sejak 23 September 2021. Keduanya dipasangkan melalui proses pairing yang berhasil, sehingga menghasilkan anak bernama Bonny.

Bonny lahir pada 20 Juni 2024 di pusat rehabilitasi. Saat ini, ia berusia 1 tahun 19 hari. Ketiganya akan dilepaskan ke habitat aslinya di kawasan restorasi Cinta Raja III, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tahapan Pelepasan yang Terstruktur

Proses pelepasan dilakukan melalui tahapan soft-release, yaitu adaptasi bertahap sebelum dilepaskan sepenuhnya ke alam liar. Sebelum proses ini dimulai, beberapa langkah penting telah dilakukan:

  • Survei kepadatan populasi
  • Analisis kesesuaian habitat
  • Pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up)
  • Uji polymerase chain reaction (PCR)

Setelah itu, ketiga siamang akan menjalani masa karantina di kandang pra-release selama sekitar tiga bulan. Selama masa ini, mereka akan dikenalkan dengan pakan alami seperti buah hutan. Mereka tetap diawasi untuk memastikan proses adaptasi berjalan baik.

Tujuan utama dari pelepasan ini adalah agar Bejo, Mesra, dan Bonny dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, cuaca, dan satwa liar lainnya di sekitar kawasan.

Pentingnya Konservasi Siamang

Siamang termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, peraturan pemerintah dan peraturan menteri juga memberikan perlindungan khusus terhadap spesies ini.

IUCN mencatat status siamang sebagai satwa terancam punah (Endangered). Oleh karena itu, upaya konkrit untuk menyelamatkan dan melestarikannya sangat penting, terutama di habitat alaminya.

Kolaborasi dalam Upaya Konservasi

Upaya konservasi ini dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser serta lembaga mitra Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL). Pelepasan ini dilakukan di kawasan restorasi Cinta Raja III, wilayah kerja Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Dengan pelepasan ini, diharapkan Bejo, Mesra, dan Bonny dapat hidup dengan baik dan berkembang biak di habitatnya. Langkah kecil ini diharapkan membawa harapan besar bagi pelestarian primata Indonesia.