bali., DENPASAR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan pengembalian 40 ekor burung Perkici Dada Merah subspecies Bali (Trichoglossus forsteni mitchlli) dari Inggris kembali ke Indonesia.
Pengembalian 40 ekor burung Perkici Dada Merah tersebut sebelumnya berada di sebuah Wildlife Sanctuary, yaitu Paradise Park diInggris.
Hewan liar tersebut kemudian dikembalikan ke Indonesia dengan bantuan dari World Parrot Trust (organisasi nirlaba internasional yang bergerak dalam bidang konservasi burung paruh bengkok).
Burung Perkici Dada Merahmerupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Burung Perkici Dada Merah tergolong dalam kategori Terancam (EN) menurut IUCN dan termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Burung Perkici Dada Merah, meskipun terkenal sebagai penghuni daerah timur Indonesia dan Australia, merupakan spesies burung yang memiliki penyebaran yang diawasi dengan ketat.
Karena hewan liar ini sering dimanfaatkan dalam perdagangan ilegal hewan langka.
Menurut Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, puluhan burung tersebut dijaga oleh dua lembaga konservasi di Pulau Dewata.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Taman Burung Citra Bali dan PT. Taman Safari Indonesia III.
Setiap lembaga konservasi menerima 20 ekor hewan untuk menjalani proses pemulihan dan penyesuaian serta program perkawinan, sehingga pada akhirnya akan dilepasliarkan secara bertahap.
Perusahaan Taman Burung Citra Bali International memulai proses repatriasi pada tahun 2022 setelah sebelumnya melakukan survei di kawasan hutan Batukaru, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Ini bukan hanya tentang mengembalikan satwa ke tempat asalnya, tetapi juga memperkuat kerja sama global dalam konservasi serta penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar,” ujar Hendratmoko yang dilansir oleh Antara.
Hendratmoko menyatakan bahwa perlindungan terhadap hewan ini sangat penting karena jumlah populasi mereka yang terancam akibat perdagangan ilegal dan kerusakan lingkungan.
Aktivitas pemulangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan keragaman hayati.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk tanggapan positif terhadap dukungan internasional dalam mencegah peredaran ilegal satwa liar,” kata Hendratmoko.
Berdasarkan pendapat Hendratmoko, pemulangan satwa sangat penting dalam menjaga kelangsungan hidup populasi satwa liar di Indonesia.
Pengembalian satwa ke habitat aslinya serta mencegah kepunahan spesies, sehingga hewan tersebut dapat bertahan hidup di lingkungan yang sesuai dengan kondisi alaminya.
Berdasarkan hasil survei dan masukan masyarakat di hutan Batukaru, dulu terdapat burung di kawasan tersebut, namun saat ini hampir tidak pernah ditemukan. Burung tersebut memiliki nama lokal Atat Bali, yang merupakan nama lain dari Perkici Dada Merah.
Manajer Peternakan PT. Taman Safari Indonesia III Gianyar Ayudis Husadhi menyampaikan komitmen untuk melaksanakan proses rehabilitasi, penyesuaian, serta pemulihan populasi satwa liar ini.
Mereka akan menerapkan standar terbaik dengan didampingi tim dokter hewan dan staf konservasi yang berpengalaman.
Harapan kami, program ini dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat luas mengenai kepentingan perlindungan lingkungan.
Harus dijelaskan, satwa langka bukan dimaksudkan untuk diperdagangkan tetapi untuk dilindungi dan dikembalikan ke habitat aslinya,” ujar Ayudis Husadhi.(lia/JPNN)