BKN Ungkap Banyak ASN Dipecat karena Bolos Kerja, Kepala BKN: Disiplin Jadi Penentu Nasib!

BKN Ungkap Banyak ASN Dipecat karena Bolos Kerja, Kepala BKN: Disiplin Jadi Penentu Nasib!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan pentingnya disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam agenda “BKN Menyapa” yang digelar awal November 2025, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkap bahwa banyak ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.

“Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan, secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan, dikutip dari kanal YouTube BKNgoidofficial dan laporan Kompas.com.

Pernyataan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin, khususnya bolos kerja, bukanlah pelanggaran ringan. Zudan menekankan bahwa absensi kerja merupakan indikator utama kedisiplinan dan tanggung jawab ASN terhadap tugas negara.

(Support us with click the banner above)

Aturan Tegas dan Konsekuensi Berat

Sanksi terhadap ASN yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Konsekuensi dari pemecatan tidak dengan hormat sangat berat. ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat tidak akan menerima hak-hak kepegawaian seperti uang pensiun dan tunjangan. Hal ini ditegaskan dalam laporan Kontan.co.id yang menyebutkan bahwa ASN yang bolos kerja dapat kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.

Pencegahan dan Pengawasan

BKN mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan kehadiran ASN. Penggunaan absensi digital dan evaluasi kinerja secara berkala menjadi alat penting untuk mendeteksi pelanggaran sejak dini. Selain itu, pimpinan instansi diminta untuk memberikan pembinaan dan edukasi agar pegawai memahami konsekuensi dari pelanggaran disiplin.

Zudan juga mengingatkan bahwa pimpinan harus menjadi teladan dalam menjaga etika kerja. “Kalau pimpinan tidak disiplin, maka bawahannya akan ikut-ikutan,” ujarnya dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah kepegawaian di Jawa Tengah, sebagaimana dilaporkan oleh Tribun Jatim.

Seruan untuk Reformasi Etika ASN

Kasus pemecatan ASN karena bolos kerja menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek etika dan tanggung jawab. Pemerintah berharap bahwa dengan penegakan aturan yang konsisten, budaya kerja ASN akan semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

Zudan menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh ASN untuk tidak menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan. “Jangan sampai status sebagai aparatur negara disia-siakan hanya karena malas atau tidak disiplin. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal tanggung jawab kepada bangsa.”

Dengan penegakan disiplin yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang bersih, efisien, dan berintegritas tinggi demi kemajuan Indonesia.