Biaya Persalinan di Rumah Sakit: Batasan dan Cover BPJS Kesehatan Apa Saja?

Biaya Persalinan di Rumah Sakit: Batasan dan Cover BPJS Kesehatan Apa Saja?




Biaya persalinan di rumah sakit adalah hal penting yang harus dipertimbangkan oleh pasangan yang akan menjadi orangtua.

Sebab, biaya untuk layanan persalinan pasti cukup besar.

Namun, jangan risau sebab Anda dapat memakai
BPJS Kesehatan
.

Iya, BPJS Kesehatan akan menyediakan fasilitas pembiayaan untuk proses bersalin kepada para ibu hamil yang telah mendaftar sebagai anggota.

Dengan BPJS Kesehatan, peserta tak perlu cemas tentang biaya kelahiran yang mahal.

Selama peserta mematuhi peraturan dan kondisi yang berlaku, misalnya dengan adanya rujukan dari pusat pelayanan kesehatan dasar (seperti puskesmas atau klinik), maka semua beban biaya untuk proses bersalin di rumah sakit akan dibayar secara lengkap oleh program BPJS Kesehatan.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa sejumlah biaya ekstra seperti tarif ruangan yang lebih mahal atau prosedur medis di luar jaminan BPJS mungkin tidak dibayar penuh oleh program tersebut dan akan tetap menjadi beban bagi pasien.

Maka dari itu, sangatlah vital bagi para ibu hamil untuk mengerti tentang pelayanan dan manfaat yang disediakan oleh BPJS Kesehatan supaya mereka bisa merencanakan proses bersalinnya dengan lebih rileks.

Maka, fasilitas persalinan apakah yang dicakup oleh BPJS Kesehatan? Serta, berapakah detail dari biaya tersebut?

Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Layanan bersalin di rumah sakit yang dicover oleh BPJS Kesehatan

Mengutip dari
Nakita.id
Biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dijabarkan dalam Peraturan Menteri No. 69 Tahun 2013 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan untuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut ini merupakan fasilitas persalinan yang menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan yaitu:

– Penanganan perdarahan pasca keguguran melalui prosedur vaginale menggunakan tindakan darurat dasar:Rp750.000

– Pemeriksaan PNC
(post-natal care)
/neonates: Rp25.000

– Biaya layanan setelah persalinan: Rp175.000

– Pelayanan pra-rujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal:Rp125.000

– Biaya pasang alat kontrasepsi IUD/implan:Rp100.000

– Biaya pemasangan KB suntik: Rp15.000

– Penanganan komplikasi kontrasepsi setelah persalinan: Rp125.000

Anda dapat bersalin tanpa biaya menggunakan BPJS Kesehatan apabila selalu melakukan pembayaran iuran dengan teratur.

Biaya persalinan caesar pun menjadi tanggungan BPJS Kesehatan selama Anda telah memperoleh referensi medis dari dokter.

Nah
Itu tadi sejumlah fasilitas bersalin yang tersedia di rumah sakit dan tercakup oleh BPJS Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com