Berita tentang pembebasan Nikita Mirzani dari penjara mulai ramai dibicarakan. Ini disebabkan karena berkas perkara yang menangkap Ibunya Laura Meizani telah dikirim kembali oleh pihak Jaksa kepada petugas penyelidik beberapa hari yang lalu.
Saat ini, situasi hukum yang melibatkan artis terkenal Nikita Mirzani telah memasuki fase baru. Seperti diinformasikan, dokumen kasus atas tuduhan pemerasan yang mengaitkannya sebagai pelaku utama dikirim kembali oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik dari Polda Metro Jaya agar dapat ditambahkan atau disempurnakan.
Di samping itu, durasi pemidanaan Nikita Mirzani telah diperluas hingga tiga kali berturut-turut. Sepertinya hal tersebut memberikan peluang bagi Nikita Mirzani untuk dilepaskan lebih awal.
Seperti yang kita ketahui, durasi penahanan yang telah ditingkatkan menjadi tiga kali tak dapat dipertinggi lebih lanjut menurut undang-undang. Kemudian, apakah benar Nikita Mirzani akan segera dilepaskan dari tahanan?
“Aturan tersebut jelas, perpanjangan sudah tidak dapat dilakukan lagi dan mungkin berakibat pada pemutusan hubungan hukum,” tegas Kepala Seksi Penyebarluasan Informasi Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Rabu (14/5/2025), di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia menyebutkan bahwa timnya masih sangat yakin kasus hukum tersebut akan diselesaikan dengan baik dan memberikan jaminan kepada seluruh pihak terkait. Kondisi saat ini juga membuka peluang yang memungkinkan Nikita dapat dibebaskan secara cepat apabila dokumen persidangan belum segera mencapai fase P21 (berkas siap untuk dilakukan sidang).
Pemimpin tim kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga mengkritisi langkah penyidik yang secara berturut-turut memperpanjang durasi penahanan. Mereka menyatakan bahwa berkas perkara tersebut masih belum layak diserahkan kepada pihak pengadilan karena dianggap belum lengkap.
Ini merupakan kali ketiga pemerentah memperpanjang masa tahanannya. Alasannya karena ancaman hukuman lebih dari 9 tahun.
“Pertanyaannya mengapa perlu diperpanjang terus-menerus. Jika belum siap, lebih baik melepaskannya saja, tidak usah memaksakan hal semacam itu. Jika belum siap, jangan dipaksa,” demikian ungkap Fahmi sesuai kutipan dari Tribun Seleb.
Dia juga mengkritik penyuar laporan, Reza Gladys, karena dianggap belum memiliki bukti yang memadai. Menurut dia, orang harus ditahan hanya jika ada kepercayaan bahwa kasus tersebut dapat diproses pengadilan berdasarkan bukti yang solid.
“Bila benar-benar percaya pada kemampuan kalian untuk menghadapi sidang, seharusnya kalian juga berani menanggung konsekuensinya dengan menggunakan bukti yang tersedia,” kata Fahmi.
Berikut adalah penjelasan singkatnya: Kasus tersebut dimulai dengan postingan Nikita Mirzani di media sosial yang menyalahkan produk perawatan kulit milik Reza Gladys pada tengah tahun 2024. Komentar tajam tersebut kemudian memicu konsekuensi serius sampai-sampai Reza akhirnya melayangkan laporan resmi kepada Polda Metro Jaya tanggal 3 Desember 2024.
Dalam pelaporan yang ia berikan, Reza menyatakan bahwa dirinya disorot oleh Nikita serta asisten-nya, Mail Syahputra. Bahkan, jumlah dari sorotan tersebut diklaim sebesar Rp 5 miliar.
Sementara itu diwartakan
Sebelumnya, Nikita Mirzani berencana mengajukan gugatan terhadap dokter Reza Gladys karena diduga melakukan pelanggaran kontrak. Gugatan ini tidak hanya dialamatkan kepada Reza Gladys, tetapi juga beberapa pihak lainnya.
“Gugatan pelanggaran janji tersebut langsung saya laporkkan dengan pihak yang dituntut yaitu RG (Reza Gladys), kemudian di urutan kedua adalah AM, untuk nomor tiga, izinkanlah saya mengoreksi bahwa tidak termasuk sebagai pihak yang dituntut melainkan pihak pertama dari mereka yang dituntut yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta ikut menjadi pihak kedua yang dituntut adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan satu lagi perusahaan pun masuk ke dalam kategori penuntut tambahan ketiga,” ungkap Fahmi saat melakukan wawancara via Zoom pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 malam.
Alasannya untuk gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys didasarkan pada tuduhan bahwa masalah tersebut lebih berkaitan dengan aspek perdata daripada pidana. Fachmi justru curiga ada upaya untuk menjadikan perkara perdata itu sebagai kasus pidana, sehingga bisa berakibat pada ancaman hukuman penjara bagi Nikita Mirzani. Dalam konteks ini, kemungkinan besar Nikita akan cepat dibebaskan dari tahanan. (*)