Benarkah Guru Non-ASN Tak Boleh Mengajar Tahun 2027? Ini Kata Mendikdasmen

by -8 Views

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi terkait isu beredar yang mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027 mendatang.

Mu’ti menuturkan, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan putusan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).

Mu’ti menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.

Dengan demikian, guru non-ASN akan memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tutur Mu’ti.

Kemendikdasmen memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan paska terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemerintah memastikan kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan guru.

“Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” kata Nunuk.

Ia menjelaskan, pemerintah justru tengah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan serta memastikan masa kerja untuk guru non-ASN. Oleh karena itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, mereka akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.