news  

BEI Bantu Selesaikan Masalah Transaksi Rp1,8 Miliar Ajaib Sekuritas

BEI Bantu Selesaikan Masalah Transaksi Rp1,8 Miliar Ajaib Sekuritas

Persoalan Transaksi Saham Senilai Rp 1,8 Miliar yang Melibatkan Nasabah Ajaib Sekuritas Asia

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian Manullang, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumen terkait dengan masalah transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar yang melibatkan nasabah PT Ajaib Sekuritas Asia. Ia menegaskan bahwa BEI akan terlibat dalam proses penyelesaian masalah ini.

Pada tahap awal, Kristian menjelaskan bahwa BEI akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Jika tidak ada kesepakatan atau titik temu, maka BEI akan memeriksa fakta-fakta yang ada. “Kami akan mengawasi bagaimana penyelesaiannya. Jika memang tidak ketemu titik temunya, kami akan periksa untuk melihat faktanya,” ujarnya setelah pencatatan saham perdana di Main Hall Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 9 Juli 2025.

Kristian juga menyampaikan bahwa BEI akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memantau dan menyelesaikan masalah ini. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ajaib Sekuritas Mengambil Tindakan Hukum

Ajaib Sekuritas sebelumnya melayangkan somasi terbuka kepada nasabah, Nyoman Triatmaja Putra, atas dugaan penyebaran berita bohong terkait transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar. Kuasa hukum Ajaib, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya akan melaporkan ke polisi. “Dalam waktu dekat klien kami akan membuat laporan polisi karena berita bohong tersebut sangat merugikan pasar modal, industri saham, dan juga merugikan publik,” kata Hotman Paris.

Namun, Nyoman membantah klaim Ajaib dan menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetik angka transaksi sebesar Rp 1,8 miliar. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima notifikasi atau konfirmasi limit order, serta tidak mendapat peringatan apa pun dari aplikasi saat transaksi terjadi. Ia menegaskan haknya untuk menyuarakan kebenaran dan melindungi konsumen lain agar tidak mengalami kejadian serupa. “Saya percaya langkah saya sah secara hukum,” ujarnya.

Kronologi Transaksi yang Dipermasalahkan

Transaksi yang dipermasalahkan terjadi pada 24 Juni 2025 menggunakan fitur Trade Limit, yang memungkinkan pembelian saham melebihi saldo Rekening Dana Nasabah dengan pembayaran paling lambat dua hari kerja setelah transaksi.

Nyoman mengaku menerima tagihan senilai Rp 1,8 miliar atas pembelian saham yang tidak pernah ia setujui. Melalui akun Instagram @friendshipwithgod, ia membagikan kronologi pengalamannya. “Gue cuma mau nabung saham, tapi malah ditagih 1,8 miliar?! Ajaib, ini gila banget,” tulisnya dalam unggahan yang telah ia izinkan dikutip oleh Tempo.

Menurut Nyoman, pada 24 Juni pukul 09.54 WIB, ia membeli saham Bank Tabungan Negara sebanyak 9 lot senilai sekitar Rp 1 juta. Saat menutup aplikasi, status order masih open dan belum matched. Namun pukul 12.37 WIB, ia menemukan ada transaksi pembelian saham BBTN sebanyak 16.541 lot senilai Rp 1,8 miliar menggunakan fitur Trade Limit.

Penjelasan Ajaib Sekuritas Asia

Direktur Ajaib Sekuritas Asia, Juliana, menjelaskan bahwa nilai Rp 1,8 miliar itu adalah total transaksi, bukan kerugian. “Apabila nasabah terkait menjual sahamnya pada 26 Juni, maka sebenarnya beliau justru bisa mendapatkan untung dalam transaksi tersebut karena di tanggal itu terdapat kenaikan harga saham terkait,” ujar Juliana.

Juliana menegaskan bahwa Ajaib menyediakan pilihan pembayaran tunai atau fasilitas H+2 sesuai kebijakan Bursa Efek Indonesia yang sudah berlaku lama. Nasabah dapat memilih opsi ini melalui aplikasi yang memberikan notifikasi saat nilai pembelian melebihi saldo.

Ajaib tidak menemukan gangguan sistem dan memastikan transaksi dilakukan melalui perangkat milik Nyoman sendiri. “Kami mencatat setiap tindakan pengguna aplikasi, termasuk klik pembelian dan konfirmasi. Data ini tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah kami sampaikan kepada regulator sebagai bagian dari komitmen transparansi kami,” kata Juliana.