Baru Tau! STNK Kini Dapat Diperpanjang Hingga Setahun Sebelum Jatuh Tempo

Baru Tau! STNK Kini Dapat Diperpanjang Hingga Setahun Sebelum Jatuh Tempo

Baru Ketahui, STNK Kini Bisa Diperbarui Hingga Setahun Sebelum Masa Berlaku Habis

Baru Ketahui, STNK Kini Bisa Diperpanjang Sejak Jarak Satu Masa Berlaku Sebelum Habis

STNK dapat diperbarui mulai 60 hari atau dua bulan sebelum masa berlaku habis, baik secara offline ataupun online.

/ Regulasi

Irsyaad W 12 Mei, pukul 13:30 12 Mei, pukul 13:30



– Surat Tanda Nomor Kendaraan harus diperbarui setiap tahun dan juga dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Banyak orang masih tidak mengetahui bahwa STNK sesungguhnya dapat diperbarui jauh sebelum masa berlaku habis.

Kepala Subdirektorat Regident Direktorat LaluLintas Polri di Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau menyampaikan bahwa lebih baik memperpanjang sebelum berakhirnya masa pajak atau batas waktu STNK.

Dia memberikan contoh tentang masa tenggang perpanjangan STNK berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/20.125/XII/2022.

Menurut ketentuan itu, pemerpanjang STNK bisa dijalankan 60 hari atau selama dua bulan sebelum batas akhirnya tiba.

Apabila batas waktu untuk STNK tercapai di hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah, maka pemegang Kendaraan dapat menyelesaikannya secara daring menggunakan Samsat Digital Nasional (Signal).

“Operasionalnya berlangsung setiap hari termasuk Sabtu, Minggu, serta hari-hari besar agama dan liburan nasional, terkecuali ketika ada pemeliharaan sistem, diakhir tahun (periode rekonsiliasi), atau adanya pengumuman tambahan,” jelas Priangga pada 22 Juli 2024, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Warga yang berkeinginan untuk mengurus perpanjangan STNK tak perlu datang ke kantor Samsat.

Mereka dapat menangani hal tersebut secara daring lewat aplikasi perpanjangan STNK bernama Samsat Digital Nasional (Signal).

Pembayaran pajak STNK bisa juga diselesaikan di bank atau menggunakan dompet digital, serta pengiriman dokumen fisiknya dapat dikirim melalui layanan kurir.

Berdasarkan laporan dari Antara pada tanggal 20 April 2025, berikut adalah langkah-langkah untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara daring:

1. Unduh aplikasi Signal dari Play Store atau Google Play Store
2. Daftarkan diri Anda dengan mengisikan informasi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon seluler, serta kata sandi
3. Unggah gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Temukan opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’
5. Tuliskan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
6. Input lima angka terakhir nomor rangka
7. Sertakan juga NIK dan unggah fotokopi KTP bila perlu memperbaharui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan milik pihak lain
8. Tentukan kendaraan mana yang ingin membayarkan pajaknya
9. Tekan tombol ‘Submit Dokumen TBKP’
10. Berikan detail alamat tempat pengiriman
11. Lanjutkan proses ini dengan menekan tombol ‘Selanjutnya’
12. Pilh cara pembayaran, dapat lewat bank ataupun platform dompet digital
13. Akses fitur e-TBKP
14. Selanjutnya tekan ‘Next’.
15. Download dokumen elektronik TBPKP
16. Simpan file hasil unduhan itu sebagai tanda bukti transaksi berhasil
17. Ulangi langkah-langkah sebelumnya pada bagian e-Pengesahan guna menerima surat persetujuan resmi STNK
18. Lengkapilah rincian tentang lokasi tujuan pengiriman dokumentasi
19. Tetapkan layanan kurir apa saja yang tersedia untuk pengecekan paket anda
20. Fisikal dokumen nantinya akan dikirm kepada alamat tertentu melalui Signal.

Copyright 2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com