Pemandangan yang tidak biasa terlihat di kawasan wisata Tunjungan Romansa di Jalan Tunjungan Surabaya. Beberapa usaha di kawasan tersebut secara bersamaan menempel stiker dengan tulisan ‘Save Tunjungan’ dan ‘Satu Tujuan, Satu Tunjungan’.
Tindakan mereka menarik perhatian para pengunjung dan wisatawan yang melintas. Ternyata, stiker tersebut merupakan bentuk protes dari para pelaku usaha terhadap penurunan pendapatan akibat kebijakan larangan parkir di tepi jalan umum (TJU).
Berdasarkan pengamatan, terdapat lebih dari 10 usaha yang memasang stiker ‘Save Tunjungan’. Mulai dari kafe hingga restoran. Stiker tersebut juga terpampang di beberapa sudut area Tunjungan.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Salah satunya adalah Thirty Three. Perwakilan karyawan, Novendi Abdul Razak mengatakan bahwa pemasangan stiker tersebut merupakan wujud dukungan dari sesama outlet yang terkena dampak kebijakan larangan parkir TJU.
“Stiker di luar itu merupakan aksi dukungan antar outlet Tunjungan. Karena sejak kebijakan parkir diberlakukan, hal ini memengaruhi pendapatan dan alur pengunjung kafe. Penurunannya sekitar 30 persen,” kata Novendi kepada , Selasa (19/8).
Menurutnya, kebijakan larangan parkir TJU memiliki sisi baik, karena Jalan Tunjungan kini bersih dari kendaraan yang terparkir di tepi jalan, sehingga menciptakan suasana yang lebih rapi, teratur, dan mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi keluhan.
“Tapi kekurangannya pendapatan menurun. Mungkin beberapa pelanggan tidak ingin berjalan sedikit jauh. Biasanya dulu saat ada tempat parkir di depan, cukup memarkirkan kendaraan langsung (masuk ke kafe),” kata barista tersebut.
Protes serupa juga dilakukan oleh Toko Kopi Padma, yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Thirty Three. Stiker berwarna kuning dengan tulisan hitam terpampang jelas di kaca depan toko. Pengunjung yang lewat dapat melihatnya dengan mudah.
“Tujuan dari stiker ini sebenarnya berasal dari awal, kita tidak setuju dengan dihapusnya parkir di sekitar jalan Tunjungan, karena berdampak pada toko-toko sekitar,” ujar Perwakilan karyawan Toko Kopi Padma, Ivan Raditya.
Tidak heran, sebelum kebijakan larangan parkir TJU di kawasan Tunjungan, kafe ini mampu meraih pendapatan hingga belasan juta per hari. Namun kini, Toko Kopi Padma terlihat sepi.
“Penurunannya bisa melebihi 50 persen, dulu pada siang hari omset bisa mencapai belasan (juta Rupiah). Sekarang tidak lagi, benar-benar sepi sekali,” tambah Ivan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melarang parkir di tepi jalan umum (TJU) sepanjang Jalan Tunjungan untuk mengurangi kemacetan yang sering dirasakan warga. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Sebaliknya, Pemkot menyediakan area parkir resmi di kawasan Tunjungan, seperti UPTSA Siola, Tunjungan Electronic Center, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Kenari, dan bekas Kantor BPN.