MANAJEMEN PERUSAHAAN PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Cabang Bandar Udara Adi Soemarmo menyambut dengan gembira dikembalikannya status sebagaibandarainternasional. Penetapan status bandara tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional.
Dari 36 bandara umum yang ditetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025, salah satunya adalah Bandara Adi Soemarmo. Sebelumnya, Bandara Adi Soemarmo pernah memiliki status sebagai bandara internasional, tetapi status tersebut dicabut pada tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.
Manajer Umum Bandara Adi Soemarmo Erick Rofiq Nurdin menyatakan bahwa kembalinya status internasional bandara ini dapat berfungsi sebagai penghubung untuk mendorong perkembangan ekonomi dan memperkuat sektor industri.penerbangan nasional.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Kami berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Adi Soemarmo,” kata Erick kepada wartawan, Senin, 25 Agustus 2025.
Erick menyampaikan bahwa, dalam hal fasilitas, infrastruktur, dan pelayanan, Bandara Adi Soemarmo telah siap melayani penerbangan internasional. Sejak status internasionalnya dicabut pada 2024, Bandara Adi Soemarmo tetap menjalankan operasional penerbangan haji dan umroh dengan lancar sesuai dengan keputusan Kementerian Agama sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji, serta keputusan Kementerian Perhubungan sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan umrah.
Kami juga berharap mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah serta seluruhstakeholderuntuk memenuhi persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Bandara Adi Soemarmo dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak KM 37 Tahun 2025 ditetapkan,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai bandara internasional, Erick menyatakan, Angkasa Pura bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, seperti surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, surat rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari menteri yang menangani bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Perusahaan segera mengadakan koordinasi yang intensif dengan seluruh pihak terkait melalui Komite Fasilitas Bandara (FAL). Hal ini mencakup seluruh fasilitas keselamatan, keamanan, layanan pendukung, serta kesiapan personel yang berkaitan dalam mendukung penerbangan internasional.
“Saat ini sedang kami siapkan. Harapannya dukungan dari masyarakat agar penerbangan internasional di Bandar Udara Adi Soemarmo segera hadir untuk melayani warga Soloraya,” kata Erick.