Bali Penuh Sesak Area Komersial, Menparekraf akan Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

Bali Penuh Sesak Area Komersial, Menparekraf akan Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sedang menyusun kebijakan moratorium pembangunan hotel dan menghentikan konversi lahan pertanian menjadi area komersial, khususnya di Bali.

Langkah ini diambil karena beberapa destinasi wisata sudah terlalu padat dengan pembangunan, yang mengurangi rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

“Kebijakan ini segera dirampungkan pemerintah, mengingat potensi kepadatan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan di beberapa destinasi wisata di Indonesia,” ujar Sandiaga saat Konferensi Internasional Kualitas Pariwisata (IQTC) Ke-1 di Sanur, Denpasar, Bali, pekan lalu, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Sandi, kebijakan ini juga berhubungan dengan akomodasi pariwisata yang kurang memperhatikan aspek keberlanjutan. Namun, ia belum memberikan rincian lengkap karena kebijakan ini masih dalam proses penyusunan.

Sandiaga menambahkan bahwa kebijakan ini akan segera rampung dalam beberapa hari ke depan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. “Kami akan memutuskan langkah konkret untuk memastikan pariwisata Indonesia berkualitas, membuka peluang usaha, dan menciptakan lapangan kerja,” jelasnya.

Kebijakan ini akan diterapkan di destinasi wisata yang dinilai sudah terlalu padat dan menyebabkan kejenuhan. Sandiaga juga berencana untuk meninjau kembali beberapa area di Bali Selatan, terutama di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

“Kami akan fokus di Sarbagita, tetapi akan kami kaji lagi karena tidak semua wilayah Bali Selatan memiliki situasi yang sama, mungkin Badung berbeda dengan Tabanan, jadi kami akan formulasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sandiaga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan target kunjungan wisatawan mancanegara, yang ditargetkan mencapai 14 juta pada tahun 2024.

Selain itu, kebijakan ini akan dievaluasi setiap tiga hingga enam bulan setelah diterapkan. “Pendekatan gas-rem ini kami terapkan; jika dampaknya terlalu besar, kami akan rem. Tapi jika ekonomi perlu digerakkan, kami akan gas,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terdapat 29.005 unit hotel dan akomodasi yang terklasifikasi di seluruh Indonesia, dengan total 747.066 kamar. Sedangkan jumlah unit AirBnB atau bisnis akomodasi di Indonesia mencapai lebih dari 61 ribu, dengan sekitar 34 ribu di antaranya berada di Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *