.CO.ID, MANOKWARI — Beberapa pemuka agama Kristen menyatakan mendukung Pemerintah Kabupaten Manokwari di Papua Barat dalam merumuskan rancangan peraturan daerah (Perda) untuk mengontrol penjualan dan konsumsi alkohol.
Pendeta Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Manokwari, Hugo Warpur, menyampaikan bahwa mereka dengan senang hati mendukung langkah Pemerintah Daerah Manokwari dalam upaya mengekskalasi pengawasan terhadap penyebaran minuman beralkohol di wilayah setempat.
“Sekarang ini penyebaran minuman keras tak terkendali sehingga mengakibatkan berbagai masalah sosial dan tindakan kriminal di Kabupaten Manokwari. Kami mendukung penuh kepala daerah dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Minuman Beralkohol,” ujarnya di Manokwari, Minggu (25/5/2025).
Miras merupakan akronim untuk “minuman keras” yang menunjukkan cairan dengan kandungan etanol. Kegunaan alkohol di dalamnya bisa menciptakan dampak negatif, mulai dari pengaruh terhadap pemikiran, emosi hingga tindakan seseorang, selain itu juga mampu mendatangkan gangguan pada struktur fisik tubuh apabila diminum secara berlebihan.
BKAG berharap pemerintah mampu menangani penjualan minuman keras, yang bukan hanya dapat ditingkatkan sebagai sumber pendapatan lokal tetapi juga supaya minuman beralkohol tidak lagi dijual sembarangan.
Melalui aturan itu, pihak berwenang bisa mengefektifkan pengawasan terhadap lokasi pedagangan minuman keras agar tak merusak keharmonisan serta ketentraman publik sepanjang hari.
“Khususnya otoritas gereja menolak keras apabila minuman beralkohol dipasarkan di area-area yang bertetangan dengan lokasi tempat ibadah atau sekolah. Hal ini seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah,” ungkapnya.
Pendeta Junaidy D.L. Saputro, Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) untuk Papua Barat, juga mengungkapkan kesepakatan terhadap rencana pengesahan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dia menunjukkan dukungannya dengan sikap yang optimis terkait langkah tersebut.
Dia menegaskan bahwa telah datang waktunya bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk mengatur minuman keras dengan peraturan yang kuat demi mencegah insiden-insiden yang ganggu ketertiban dan keselamatan publik karena perilaku orang-orang yang sedang mabuk.

Bisa dikendalikan
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan di Indonesia, penjualan minuman keras sebenarnya dilegalkan dan tidak ditolak, tetapi distribusi minuman keras dapat diatur dan dikendalikan.
Dia memberikan contoh, di Israel yang dikenal sebagai Tanah Perjanjian atau Bait Suci-Nya Allah, minuman keras dapat dipergunakan tetapi diatur oleh pihak berwenang lokal, sehingga lokasi penjualannya dan area untuk mengonsumsinya terbatas.
“Maka bukan siapa-siapa saja boleh meminum alkohol, karena ada tempat tertentu untuk itu. Di Manokwari, setelah seseorang menyelesaikan konsumsi alkohol, mereka kadang-kadang merambati jalanan secara acak hingga pada akhirnya menyebabkan kecelakaan dengan dampak serius,” ujarnya.

Menurut dia, penjualan minuman keras sekarang ini dengan bebas malah memberi manfaat kepada beberapa orang saja tanpa membantu pemerintah daerah sedikitpun. Sebenarnya, pada waktu terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat, instansi pemerintahanlah yang rugi besar karena wilayah mereka jadi kurang kondusif.
Sebagaimana dikenal, dalam masa 100 hari pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manokwari, mereka menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Minuman Beralkohol yang selanjutnya mendapat persetujuan dari Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Manokwari.
Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut bahwa saat ini ada ketidakhadiran regulasi yang berfungsi untuk menangani minuman keras sehingga menjual minuman keras di Kabupaten Manokwari menjadi tak terkendali serta sulit dikontrol dan dipantau secara efektif.
Keadaan tersebut dieksploitasi oleh beberapa individu untuk memperoleh laba maksimal melalui penjualan minuman keras karena kurangnya pengawasan dari pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Manokwari mengharapkan saran dari semua pihak yang berkepentingan, khususnya pastor dan tokoh-tokoh agama agar Rancangan Peraturan Daerah itu bisa memberikan manfaat positif untuk kabupaten setempat.
Tentang perda miras
Perda Minuman Berawan Alkohol merupakan regulasi lokal yang menetapkan aturan untuk penguatan kontrol, pemantauan serta pembatasan atau pelarangan seputar konsumsi alkohol dalam cakupan tertentu.
Peraturan daerah tersebut umumnya menetapkan aturan tentang pemberian izin, distribusi, penjualan, dan penggunaan minuman keras, beserta hukumannya untuk para pelaku yang melanggarnya.
Sejumlah peraturan daerah melarang penjualan minuman keras di area tertentu, atau hanya memperbolehkan pemasaran di lokasi terbatas dengan lisensi spesial. Aturan tersebut bisa menetapkan ragam jenis izin yang dibutuhkan bagi bisnis minuman beralkohol (seperti izin pembuatan, izin pengimporan, izin pendistribusian, izin penjualannya) serta ketentuan-ketentuan yang mesti dipatuhi.
Perda juga mendefinisikan proses pemantauan untuk distribusi dan penjualan minuman keras, mencakup pemeriksaan mutu dari alkohol tersebut, serta hukumannya bagi para pelaku yang melanggarnya. Regulasi ini biasanya memberlakukan konsekuensi bagi penyimpangan, seperti denda, tahanan, atau pencabutan lisensi bisnis.
Peraturan daerah tentang minuman keras berfokus pada pengurangan efek buruk dari konsumsi alkohol, termasuk masalah kesehatan, kecelakaan, tindakan pidana, serta kerusuhan publik.
Berikut ini beberapa contoh perda miras
Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013: Membatasi produksi, distribusi, dan penjualan alkohol.
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2001: Mencegah penjualan dan konsumsi minuman keras yang mengandung alkohol.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013: Membatasi distribusi dan penjualan minuman keras.
Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009: Menyusun kontrol, pemantauan, serta pemberesan minuman keras.