,
Jakarta
–
Australia
mengeluarkan peringatan untuk wisatawan yang liburan ke
Bali
. Peringatan itu dikeluarkan setelah terjadi sejumlah insiden di destinasi favorit warga Negeri Kanguru itu.
Situs web Smartraveller milik pemerintah federal Australia menuliskan peringatan agar warganya mengikuti saran perjalanan yang terbaru. “Warga Australia telah tenggelam di daerah pesisir, karena laut yang ganas dan arus balik yang kuat di pantai-pantai wisata populer termasuk di Bali. Banyak pantai yang tidak dijaga,” demikian bunyi peringatan yang dikeluarkan pekan lalu, seperti dilansir
news.com.au
.
Pertengahan Mei 2025, kapal wisata karam karena menabrak karang di perairan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kapal tersebut
mengangkut 14 wisatawan dan satu pemandu wisata. Semuanya selamat dalam insiden tersebut.
Beberapa hari setelah peringatan itu diturunkan, sebuah kapal wisata The Tanis, kandas di perairan Tanjung Sangyang Desa Lembongan, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Kapal tersebut
berisi 94 orang, yang terdiri dari 4 ABK, 1 kapten, 77 penumpang WNA, dan 12 penumpang WNI. Menurut laporan, kapal tersebut kandas karena dihantam gelombang.
Peringatan Minuman Beralkohol
Selain arus balik atau
rip current
, peringatan tersebut juga berisi imbauan agar
wisatawan Australia
berhati-hati memilih minuman. Mereka menuliskan ada kemungkinan minuman dicampur atau dibubuhi zat beracun.
“Waspadai potensi risiko terkait minuman yang dicampur dengan metanol dan keracunan metanol akibat mengonsumsi minuman beralkohol,” demikian bunyinya. “Kasus keracunan metanol dalam minuman sebelumnya telah dilaporkan di Indonesia, termasuk di Bali dan Lombok”.
Tahun lalu, dua remaja juga meninggal karena keracunan metanol di Laos. Insiden itu menggemparkan negara tersebut, bahkan dunia, dan membuat kasus-kasus terkini di Asia Tenggara juga ikut disorot.
Memperhatikan Saran Pemerintah Bali
Situs web tersebut juga menyarankan
wisatawan mancanegara
untuk membaca saran dari Pemerintah Provinsi Bali sebelum bepergian, serta memahami ketentuan visa dan persyaratan masuk dan keluar.
“Pihak berwenang Indonesia memiliki standar ketat untuk paspor yang rusak, dan wisatawan telah ditolak masuk ke Indonesia dengan paspor yang rusak,” katanya. “Kerusakan akibat air, sobekan kecil atau robekan pada halaman dapat dianggap rusak”.
Mereka juga memperingatkan agar menjaga sikap terhadap hukum dan budaya setempat. “Perilaku yang tidak menghormati budaya, agama, tempat ibadah, dan upacara adat setempat dapat mengakibatkan hukuman pidana dan/atau deportasi.”
Pilihan Editor:
Menyepi di Pura Taman Ayun Bali