Audiensi tentang Tambang Sungai Progo: Dirkrimsus Polda DIY Ungkap Sumber Utama Kerusakan Lingkungan Adalah Izin

, YOGYA – Polda DIY bersiap untuk menghentikan perilaku kejahatan lingkungan yang meliputi aktifitas penambangan dalam wilayah Sungai Progo, Yogyakarta.

Ini dikatakan oleh Dirkrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono ketika menerima audansi dari Kelompok Penambang Pasir (KPP) Progo pada hari Senin, 14 April 2025.

Dirkrimsus menyatakan bahwa secara umum tim mereka menghargai pengungkapan kekecewaan dan ketidakpuasan oleh para penambang pasir di Sungai Progo.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa aspirasi diajukan, termasuk proses perizinan tambang yang rumit, pelarangan menggunakan alat mekanis, dan adanya pemungutan pajak oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo walaupun izin penambangan belum diberikan kepada para penambang lokal.

Wirdhanto mengatakan bahwa Polda DIY bersedia mendukung kebijakan baik yang datang dari pemerintah pusat maupun DIY.

“Pada intinya, terkait dengan kejahatan lingkungan lebih mengarah kepada dampaknya. Pokok dari masalah tersebut adalah soal izin,” ujarnya.

Sebuah pihak menyatakan dukungan mereka jika ada orang yang mengklarifikasi peraturan tentang kesesuaian menggunakan mesin dalam proses pertambangan.

“Karena undang-undang disusun demi kebaikan bersama,” tegasnya. (hda)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com