news  

Aturan Penggunaan Lampu Kendaraan yang Wajib Diketahui

Aturan Penggunaan Lampu Kendaraan yang Wajib Diketahui

Aturan Penggunaan Lampu Kendaraan di Jalan Raya

Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan terkait penggunaan lampu pada kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Aturan ini mencakup warna lampu, waktu penggunaan, serta jenis lampu yang diperbolehkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Wajib Menyala Siang dan Malam Hari

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan secara tegas mewajibkan pengemudi sepeda motor untuk menyalakan lampu utama baik di siang hari maupun malam hari.

Aturan ini diberlakukan karena cahaya lampu di siang hari membantu pengendara lain mengenali kehadiran kendaraan bermotor yang bentuknya relatif kecil dan mudah menyelinap di antara lalu lintas. Selain itu, refleksi dari lampu motor juga memantul di kaca spion kendaraan lain, sehingga meningkatkan kewaspadaan.

Menurut Pasal 285 UU Lalu Lintas, pengendara motor yang tidak memenuhi standar kelengkapan seperti lampu utama dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Standar Warna Lampu yang Diperbolehkan

Tidak semua warna lampu diperbolehkan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23 menjelaskan detail warna yang sah digunakan pada kendaraan bermotor. Berikut adalah penjelasannya:

  • Lampu utama dekat dan jauh: putih atau kuning muda.
  • Lampu rem: merah.
  • Lampu penunjuk arah (sein): kuning tua dengan efek kelap-kelip.
  • Lampu posisi depan: putih atau kuning muda.
  • Lampu posisi belakang: merah.
  • Lampu penerangan nomor kendaraan belakang: putih.
  • Alat pemantul cahaya di belakang: merah.

Modifikasi warna lampu di luar standar ini, terutama yang menyilaukan seperti biru atau ungu, termasuk pelanggaran. Sayangnya, masih banyak pengendara yang bangga menggunakan lampu super terang meski berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Jenis Lampu yang Digemari dan Risikonya

Jenis lampu high intensity discharge (HID) semakin diminati karena cahayanya lebih terang dibanding lampu pabrikan. Namun, lampu jenis ini rawan menyebabkan silau dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama saat berpapasan.

Meskipun belum ada larangan tegas terkait penggunaan HID, pengemudi disarankan memilih lampu dengan tingkat pencahayaan di bawah 8.500 Kelvin. Jika melebihi batas tersebut, lampu bisa dianggap mengganggu dan berisiko membahayakan keselamatan berkendara.

Pentingnya Mematuhi Aturan

Mematuhi aturan penggunaan lampu bukan hanya sekadar tuntutan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai pengemudi. Dengan memperhatikan standar dan warna lampu yang sesuai, setiap pengendara dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.