Aturan Baru Pekerja yang Terkena PHK tetap Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan, Maksimal Rp 5 Juta

Aturan Baru Pekerja yang Terkena PHK tetap Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan, Maksimal Rp 5 Juta

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah mereka selama paling lama enam bulan. PP ini merupakan revisi atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, dengan batas maksimal Rp 5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas, maka dasar pembayaran manfaat uang tunai tetap mengikuti batas atas maksimal upah tersebut.

Selain itu, PP ini juga mengubah besaran iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen, dengan sumber pendanaan dari iuran Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan Pasal 39A yang menyebutkan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit atau menunggak iuran paling lama enam bulan, manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan diterbitkannya PP ini, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan memudahkan proses mereka dalam menemukan pekerjaan baru.

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *