Aturan Perjalanan Anak-Anak di KA Bandara
PT Railink, sebagai operator Kereta Api Bandara, telah menetapkan sejumlah ketentuan khusus untuk penumpang anak-anak dalam rangka memastikan kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna layanan. Aturan ini berlaku untuk seluruh layanan KA Bandara yang dioperasikan oleh Railink, yaitu KA Bandara Kualanamu di Medan dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Menurut Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, perubahan aturan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menyediakan transportasi publik yang aman, teratur, dan ramah keluarga. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pengguna, termasuk keluarga dengan anak-anak, dapat merasa nyaman saat menggunakan layanan KA Bandara.
Kategori Usia Anak dan Kewajiban Pembelian Tiket
Untuk anak-anak dengan kategori usia 0 hingga 3 tahun atau memiliki tinggi badan di bawah 90 cm, mereka tidak wajib membeli tiket. Namun, jika usia anak melebihi 3 tahun atau tinggi badannya lebih dari 90 cm, maka anak tersebut harus memiliki tiket sendiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua penumpang, terutama dalam kondisi penuh sesak.
Aturan Bagasi
Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengikuti aturan bagasi yang berlaku. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Penumpang dilarang membawa barang berukuran besar, berbau, senjata api, hewan, narkotika, serta barang lainnya yang dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Persiapan Pemesanan Tiket
PT Railink juga mengimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk. Dengan memesan tiket lebih cepat, penumpang dapat menghindari kemungkinan kehabisan kursi pada jam-jam sibuk.
Waktu Keberangkatan dan Jadwal Penerbangan
Selain itu, penumpang diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan. Untuk penerbangan domestik, disarankan agar penumpang tiba minimal 2 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk penerbangan internasional, waktu yang disarankan adalah minimal 3 jam sebelum keberangkatan.
Dengan adanya aturan-aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menggunakan layanan KA Bandara, terutama bagi keluarga yang membawa anak-anak. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang.