Aturan Baru Komdigi: Pengaturan Diskon dan Ongkos KirimGratis yang Wajib Diikuti Jasa Kirim

Aturan Baru Komdigi: Pengaturan Diskon dan Ongkos KirimGratis yang Wajib Diikuti Jasa Kirim

Apa yang tercakup dalam peraturan Komdigi tersebut?
pembatasan diskon gratis ongkir
Dan bagaimana dengan kebijakan terbaru untuk jasa pengiriman? Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menerbitkan peraturan baru yang disebut Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jasa Pengiriman Pos Berbasis Bisnis. Isinya meliputi beberapa hal seperti cara menentukan biaya layanan, penawaran diskon ataupun pengiriman tanpa bayar serta ketentuan-ketentuan lainnya bagi ekspedisi online shop.

Pada pengumuman resmi tanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan tegas bahwa aturan terbaru tersebut tidak mencakup tentang penawaran bebas biaya kirim dari para platfom.
e-commerce
Namun, diskon pada biaya pengiriman yang ditawarkan oleh perusahaan kurir.

“Perlu disampaikan dengan jelas bahwa aturan tersebut tidak mengenai promo pengiriman gratis yang ditawarkan oleh platform e-dagang. Aturan ini hanya menyangkut diskon biaya kirim yang dapat diberikan pihak jasa kurir sebanyak tiga kali dalam satu bulan,” terang Edwin saat dilaporkan pada tanggal 19 Mei 2025, Selasa.

Edwin menyebutkan bahwa apabila diskon di bawah biaya operasional tetap dipertahankan, maka dapat menghasilkan efek samping buruk seperti gaji pengantar yang rendah, kerugian bagi bisnis, serta penurunan standar pelayanan. Oleh karena itu, Komdigi bertujuan untuk menciptakan sistem distribusi barang yang bersifat adil, lestari, dan baik.

Pada saat yang sama, subsidi biaya pengiriman dari sisi tersebut juga berlaku.
e-commerce
masih diperbolehkan sebab menjadi elemen dari rencana pemasaran dan tak ditentukan oleh aturan tersebut.


Jika
e-commerce
Memilih untuk menyediakan subsidi ongkos kirim sebagai bagian dari promosi, adalah keputusan mereka sendiri. Kami tidak terlibat,” jelas Edwin.

Konten Pedoman Komdigi Tentang Batasan Diskon dan Pengiriman Gratis serta Ketentuan Terbaru Mengenai Jasa Kurir

Batasan Promo Gratis Pengiriman dari Unsplash

Secara umum, ada lima poin utama yang termasuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025. Isinya adalah sebagai berikut:
Komdigi
Peraturannya tentang batasan untuk diskon gratisongkos kirim serta jasa pengiriman dari platform e-commerce adalah sebagai berikut:

1. Penilaian atas Diskon Ongkos Kirim

Pasal 45 menetapkan aturan tentang penilaian terkait dengan diskon yang diberikan oleh penyedia jasa. Ayat (6) menjelaskan bahwa perusahaan penyelenggaranya wajib memberikan informasi yang diminta oleh Komdigi, yaitu Dirjen, guna tujuan penilaian tersebut.

Berikutnya pada pasal (7), hasil penilaian itu akan dibahas dan diselaraskan dengan badan negara ataupun instansi yang mempunyai wewenang terkait pengawasan persaingan bisnis.

2. Perluasan Cakupan Layanan

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa sistem layanan pos perlu ditingkatkan secara kolektif sehingga dapat menjangkau setidaknya 50% area provinsi di Indonesia selama periode 18 bulan. Tujuan ini bertujuan untuk memperkuat konsep inklusivitas.

“Targetnya adalah supaya pelayanannya bisa mencakup area yang lebih luas, tidak hanya sebatas beberapa tempat saja. Melalui langkah ini, peluang ekonomi baru dapat dibuka sampai ke pelosok,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025.

Pasal 15 mengatur ketentuan tersebut dan bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Tempat penyediaan pos yang menyediakan jasa komunikasi tertulis, surel, pengiriman paket, serta logistik harus aktif melayani paling tidak sebagian besar jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Layanan tersebut perlu melibatkan proses penerimaan dan pengiriman paket.

3. Penetapan Tarif Layanan

Rumus untuk mengatur tarif layanan pengangkutan dijelaskan dalam Pasal 41. Bagian (3) menjelaskan bahwa cara menghitung tarif tersebut berdasar pada biaya, yakni jumlah keseluruhan dari biaya produksi atau operasi ditambah dengan marjin laba.

Pada pasal (4), disebutkan secara detail bahwa biaya produksi atau biaya operasional mencakup beberapa elemen spesifik. Informasi lebih rincinya akan diberikan dalam ketentuan terkait. Beberapa poin utamanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya pekerja atau karyawan
  • Biaya teknologi
  • Biaya yang muncul akibat kolaborasi dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur
  • Biaya transportasi
  • Biaya aplikasi
  • Biaya bekerja sama dengan wirausahawan perorangan

4. Standar Pelayanan

Menurut Pasal 47 dari Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2025, terdapat ketentuan tentang tanggung jawab penyedia layanan pos dalam menaati standar pelayanan spesifik. Layanan pos wajib menyediakan fasilitas sebagaimana yang sudah ditentukan. Beberapa aturan tersebut meliputi:

  • Kejelasan prosedur layanan
  • Produk layanan
  • Kompetensi sumber daya manusia
  • Kepastian waktu layanan
  • Kepastian biaya layanan
  • Keamanan, kerahasiaan dan keselamatan kiriman
  • Jaminan pemberian ganti rugi atas kehilangan, keterlambatan, ketidaksesuaian layanan dan kerusakan yang terbukti sebagai kelalaian dan kesalahan.
  • Pengelolaan, penerimaan keluhan, usulan, pendapat serta datainformasi
  • Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
  • Tingkat tertinggi untuk pos adalah 10 kali tarif kiriman biasa, terkecuali jika ada asuransi pada pengiriman tersebut.

5. Waktu Tempuh

Waktu pengiriman diukur berdasarkan periode yang dimulai ketika penyedia jasa mendapatkan paket sampai dengan barang tiba di tangan penerima. Sesuai dengan Pasal 48 ayat (4), disebutkan bahwa bila proses kirimnya melewati cabang, durasi perjalanan dihitung sejak konsumen menyerahkannya ke lokasi cabang. Di sisi lain, bilamana pengiriman terjadi lewat fasilitas antar-jemput, hitungan waktu akan dimuali setelah penyedia layanan menerima permintaan pengambilan dari nasabah.

Berikut adalah ketentuan Komdigi terkait batasan pada penawaran pengiriman gratis dan kebijakan baru seputar layanan kurir. Jadi bagi para pecinta belanja daring, tak perlu risau karena tawaran pengiriman cuma-cuma dari situs-situs perdagangan masih tersedia. Menurut regulasinya, Komdigi hanya menangani diskon yang ditetapkan oleh penyedia jasa kiriman, bukan promosi yang berasal dari platform e-dagang tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com