ASN akan Diperbolehkan WFA 2 Kali Seminggu untuk Penghematan Anggaran

ASN akan Diperbolehkan WFA 2 Kali Seminggu untuk Penghematan Anggaran

Jakarta, 8 Februari 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersiapkan implementasi kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama dua hari dalam seminggu. Kebijakan ini merupakan bagian dari 10 rencana kebijakan yang diusung BKN sebagai respons cepat terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif, menyatakan bahwa penerapan skema kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara. “Dengan dua hari WFA dan tiga hari di kantor, kita harapkan bisa mengurangi biaya operasional tanpa mengurangi produktivitas,” ujar Zudan dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

Selain penyesuaian pola kerja, BKN juga akan menerapkan beberapa rencana kebijakan lain yang mencakup:

  1. Peniadaan jam kerja fleksibel – Untuk memastikan kedisiplinan dan efisiensi pekerjaan.
  2. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret – Ini untuk memantau dan meningkatkan akuntabilitas pegawai.
  3. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri – Tujuannya adalah untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.
  4. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring – Untuk menjaga efektivitas komunikasi tanpa perlu pertemuan fisik.
  5. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi – Langkah ini termasuk pengurangan konsumsi energi di kantor.
  6. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan – Dengan harapan ini akan memperbaiki suasana kerja dan produktivitas.
  7. Penggunaan anggaran yang efektif – Tiap pengeluaran akan dievaluasi untuk memastikan efisiensi.
  8. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance – Untuk mendapatkan dukungan tanpa kompromi pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
  9. Kantor Regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja – Meningkatkan layanan kepegawaian di daerah.
  10. Pemangkasan beberapa pos anggaran – Meliputi bahan bakar minyak (BBM) pegawai, daya listrik, daya air, hingga fasilitas jemputan pegawai.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban anggaran negara tetapi juga mendorong transformasi digital dan budaya kerja yang lebih adaptif di kalangan ASN. “Kita ingin agar ASN tidak melihat efisiensi anggaran sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Zudan.

Dengan implementasi kebijakan ini, BKN berharap dapat memberikan contoh efisiensi yang dapat diikuti oleh instansi pemerintah lainnya, sambil tetap memastikan bahwa layanan publik tidak terganggu. Program ini juga dianggap sebagai langkah awal menuju reformasi manajemen pegawai yang lebih berkelanjutan dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *