– Seseorang asisten rumah tangga di Bekasi berani merekam majikannya yang perempuan dalam keadaan telanjang. Video tersebut kemudian dibagikan oleh ART kepada kekasihnya yang merupakan seorang petugas keamanan di perumahan. Kini, ART dan kekasihnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengungkapkan, dua tersangka dengan inisial DA yang merupakan pembantu korban, dan MFR yang merupakan seorang petugas keamanan.
Tindakan perekaman berlangsung pada hari Kamis (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Tindakan dari ART diketahui oleh suami korban yang sedang berada di Berau, Kalimantan Timur. Pada saat itu, suami sedang mengawasi rekaman CCTV.
Suami meragukan sesuatu setelah melihat rekaman kamera pengawas. Dalam video tersebut, DA terlihat merekam korban yang sedang telanjang.
“Awalnya korban mengetahui bahwa Tersangka DA merekam korban melalui rekaman CCTV, di mana DA terlihat sedang merekam korban saat korban tidak mengenakan pakaian,” ujar Kusumo.
Korban langsung menghadap DA. Di depan korban, DA mengakui tindakannya. Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan kekasihnya, MFR.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka DA melakukan tindakannya atas permintaan Tersangka MFR, 23 tahun, yang merupakan kekasih DA,” kata Kusumo.
DA mengakui bahwa tindakannya itu dilakukan karena dipaksa oleh MFR yang mengancam akan menyebarkan video pribadinya kepada keluarganya.
“Motif tersangka MFR meminta DA merekam, karena MFR merasa sakit hati terhadap tersangka DA karena dugaan memiliki pria lain,” lanjutnya.
DA diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sementara MFR ditangkap keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup dua unit ponsel, rekaman, serta handuk. Kedua tersangka kini dikenai tindak pidana kekerasan seksual secara elektronik dan/atau mempergunakan orang lain sebagai objek pornografi.
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 bersama Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.