Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Batas Usia Pensiun? Simak Penjelasan Terbaru dari Menpan RB

Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Batas Usia Pensiun? Simak Penjelasan Terbaru dari Menpan RB






Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 terus dilakukan menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni Oktober 2025.

Artinya, hanya tersisa beberapa bulan lagi bagi instansi untuk menuntaskan seluruh proses pengangkatan ASN dari jalur PPPK, terutama bagi peserta seleksi tahap I.

Sejumlah peserta PPPK 2024 tahap I kini telah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing.

Sementara itu, seleksi PPPK 2024 tahap II telah memasuki fase penting.

Usai pelaksanaan tes seleksi kompetensi yang berlangsung hingga Sabtu (31/5/2025) para peserta kini menantikan pengumuman hasil kelulusan yang dijadwalkan berlangsung antara 16-30 Juni 2025.

Pada periode tersebut, nasib ribuan tenaga honorer sebagai ASN akan ditentukan.

Namun, bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024, tidak perlu berkecil hati.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif untuk tetap memberikan kesempatan menjadi ASN.

Skema ini memberi peluang bagi tenaga honorer tetap bisa diangkat sebagai PPPK meskipun tidak secara penuh waktu.

Nantinya, para PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu apabila memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Namun, muncul pertanyaan penting Apakah PPPK Paruh Waktu memiliki batas usia pensiun seperti ASN lainnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut telah dijelaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam Diktum ke-13, dijelaskan sebagai berikut:

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”

Artinya, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja tahunan dan tidak secara otomatis mengikuti sistem usia pensiun seperti PNS atau PPPK penuh waktu.

Evaluasi kerja dilakukan setiap tahun untuk menentukan perpanjangan atau penghentian perjanjian kerja.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak memiliki batas usia pensiun, karena pengangkatan dan kelanjutannya bergantung pada evaluasi tahunan.

Jika kinerja dinilai baik dan instansi memiliki ketersediaan anggaran serta kebutuhan formasi, maka PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Setelah menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka akan memiliki durasi kontrak antara 1 hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala hingga batas usia pensiun yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Perpanjangan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya memberikan kejelasan status dan jaminan kerja bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah, meskipun dalam bentuk penugasan terbatas.

Batas Usia Pensiun PPPK Penuh Waktu Sesuai UU ASN Terbaru

Sebagai perbandingan, batas usia pensiun PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Pasal 55, dijelaskan bahwa batas usia pensiun PPPK berbeda tergantung pada jenis jabatan fungsionalnya, yakni:

  • Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Jabatan Keterampilan: maksimal usia pensiun 58 tahun.
  • Pejabat Fungsional Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): maksimal usia pensiun 60 tahun.
  • Pejabat Fungsional Ahli Utama: usia pensiun juga maksimal 60 tahun.

Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi PPPK Penuh Waktu, yang meskipun berstatus kontrak, tetap memiliki jaminan kepegawaian layaknya PNS, termasuk hak atas pensiun.



(/Cut Eva Magfirah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com