Apakah PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Regulasinya

Apakah PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Regulasinya

BERITA DIY – Pertanyaan tentang apakah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak atas uang pensiun sering muncul di kalangan tenaga ASN non-PNS.

Banyak yang mengira PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS. Padahal, menurut regulasi terbaru, PPPK berhak atas jaminan pensiun, meski mekanismenya masih dalam proses penyesuaian oleh pemerintah.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap dasar hukum, perbedaan dengan PNS, serta kondisi terbaru sistem pensiun PPPK di tahun 2025.

(Support us with click the banner above)

Dasar Hukum Pensiun untuk PPPK

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tonggak penting bagi status kepegawaian PPPK di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai ASN, sehingga memiliki hak-hak dasar yang setara, antara lain:

  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian

Ketentuan ini menjadi pembeda besar dibanding regulasi sebelumnya, di mana PPPK hanya menerima gaji dan tunjangan tanpa hak pensiun. Dengan adanya UU ASN 2023, hak pensiun bagi PPPK kini diakui secara legal dan dijamin negara.

Perbedaan Mekanisme Pensiun PPPK dan PNS

Walaupun keduanya sama-sama ASN, sistem pensiun PPPK dan PNS tidak identik. Perbedaan utamanya terletak pada mekanisme pelaksanaan dan sumber dana.

Untuk PNS, skema pensiun telah berjalan lama melalui lembaga seperti Taspen, di mana dana pensiun dibayarkan setiap bulan setelah pensiun. Sementara itu, skema PPPK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU ASN 2023 yang akan mengatur teknis pelaksanaannya.

Artinya, hingga awal 2025, sebagian besar PPPK belum menerima pensiun bulanan karena sistemnya masih disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan Taspen. Meski begitu, hak mereka sudah dijamin secara hukum dan akan otomatis aktif setelah aturan teknis diberlakukan.

Rencana Skema Pensiun PPPK

Pemerintah telah merancang konsep sistem pensiun untuk PPPK dengan model iuran bersama. Dalam skema ini, dana pensiun berasal dari dua sumber utama yaitu Potongan iuran dari gaji PPPK, dan Kontribusi dari pemerintah.

Model ini mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana peserta akan menerima manfaat setelah masa kerja berakhir. Bentuk manfaatnya pun bisa bervariasi — bisa berupa pembayaran bulanan (pensiun berkala) atau pembayaran sekaligus (lump sum), tergantung pada keputusan akhir pemerintah dalam PP yang sedang disusun.

Tujuan utama dari sistem ini adalah menciptakan keadilan dan keberlanjutan, sehingga PPPK memiliki jaminan finansial setelah masa tugas berakhir tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.***