, JAKARTA – Honorer yang disebut sebagai TMS atau mereka yang tidak lulus pada proses administrasi seleksi PPPK tingkat kedua khawatir akan di-PHK oleh pemerintah daerah.
Sedihnya, jumlah yang cukup besar dari para honorer K2 dan tenaga kerja bukan ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi pada kesempatan kedua setelah seleksi PPPK tahap pertama.
“Bagaimana nasib kita nanti? Tahap pertama seleksi administrasi hasilnya TMS, begitu pula dengan tahap kedua. Apakah kita akan di-PHK?” ungkap Penda Sebayang, seorang pegawai honorer K2 bidang teknik dari Palembang dalam wawancara dengan JPNN pada hari Sabtu (26/4/2025).
Keluhan pun diajukan oleh tenaga honorer K2 asal Sulawesi Selatan. Terdapat ribuan tenaga honorer yang terdaftar dalam basis data BKN di Sulsel dinyatakan sebagai TMS.
Beberapa usaha telah diupayakan, namun hasilnya mereka dinyatakan sebagai TMS dan oleh karena itu gagal dalam pendaftaran kembali untuk seleksi PPPK tahun 2024.
Terkait permasalahan itu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengklarifikasi bahwa label TMS diberikan kepada pemerintah daerah. BKN tidak menerbitkan status TMS pada proses administratif PPPK tahapan pertama atau kedua.
‘Memang itu menjadi masalah di wilayah tertentu. Honorer tidak dapat mengikuti seleksi PPPK dikarenakan status TMS, sementara untuk mendapat NIP pada posisi PPPK atau part-time harus melalui tes terlebih dahulu,’ penjelasan Prof. Zudan ketika diwawancarai JPNN secara tersendiri.
Profesor Zudan menggarisbawahi bahwa tidak seharusnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang sedang dalam tahap penyeleksian TMS.
Zudan juga mengingatkan PPK di kantor pusat maupun daerah untuk tidak memutus kontrak pegawai honorer selama proses penunjukan PPPK masih berlangsung.
“Otoritas pemerintah daerah seharusnya tidak mengakhiri kontrak pegawai honorer sementara proses seleksi PPPK tahun 2024 belum diselesaikan, meskipun mereka mungkin telah dinyatakan sebagai TMS,” katanya.
Dia menyarankan agar semua lembaga pemerintahan di tingkat nasional dan lokal terus mencadangkan anggaran untuk upah tenaga kerja honorer.
Pastikan honorer yang tengah menjalani proses seleksi dan akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 tetap memperoleh semua hak mereka.
Zudan mementingkan bahwa rangkaian penunjukan ASN perlu tetap dilanjutkan sampai surat keputusan mengenai pemberhentian tersebut ditandatangani.
Dia mengharapkan agar lembaga tersebut segera menyerukan panggilan kepada seluruh kandidat Aparatur Sipil Negara guna memberi penjelasan tentang perekrutan bersama dan jaminan prosedur CPNS, termasuk metode online atau offline.
“Instansi perlu menyediakan pendidikan atau latihan bagi para kandidat Aparatur Sipil Negara sebelum mereka ditunjuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun pegawai PTT guna memastikan bahwa ketika mulai bekerja, mereka sudah siap dan kapabilitasnya terjamin. Pelaksanaan ini bisa dilakukan secara offline atau online berdasarkan kebutuhan dan kemampuan setiap instansi,” jelas Zudan.
(esy/jpnn)
Pastikan Jangan Lewatkan Video Rekomendasi Editor Ini: