Portal Kudus
– Simak inilah informasi tentang jawaban soal bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pembahasan jawaban soal bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Jawaban dibahas dalam artikel ini bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Soal bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pertanyaan :
Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008?
Jawaban :
Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan Komisi Informasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pengajuan Permohonan: Pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memperoleh informasi.
Penolakan atau Tidak Ditanggapi: Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
Pemeriksaan: Komisi Informasi akan memeriksa permohonan penyelesaian sengketa dan meminta keterangan dari pihak terkait.
Mediasi: Komisi Informasi dapat melakukan mediasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah antara pihak yang bersengketa.
Putusan: Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima.
Pelaksanaan Putusan: Putusan Komisi Informasi harus dilaksanakan oleh PPID dalam waktu 14 hari sejak diterima.
Proses ini bertujuan untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
***