Apa Jawaban Terbaik untuk Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Menurut UU No. 14 Tahun 2008?

Apa Jawaban Terbaik untuk Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Menurut UU No. 14 Tahun 2008?


Portal Kudus

–  Simak inilah informasi tentang jawaban soal bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pembahasan jawaban soal bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Jawaban dibahas dalam artikel ini bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Soal bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


Pertanyaan :

Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008?


Jawaban :

Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan Komisi Informasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Pengajuan Permohonan: Pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memperoleh informasi.

Penolakan atau Tidak Ditanggapi: Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.

Pemeriksaan: Komisi Informasi akan memeriksa permohonan penyelesaian sengketa dan meminta keterangan dari pihak terkait.

Mediasi: Komisi Informasi dapat melakukan mediasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah antara pihak yang bersengketa.

Putusan: Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima.

Pelaksanaan Putusan: Putusan Komisi Informasi harus dilaksanakan oleh PPID dalam waktu 14 hari sejak diterima.

Proses ini bertujuan untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

***