Apa Arti Disiplin ASN Menurut Aturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021?

Apa Arti Disiplin ASN Menurut Aturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021?


BERITA DIY

– Disiplin aparatur sipil negara (ASN) bukanlah sekadar hadir tepat waktu atau menyelesaikan tugas administratif.

Lebih dari itu, disiplin mencerminkan integritas, kepatuhan terhadap hukum, dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 hadir untuk mempertegas makna dan mekanisme penegakan disiplin ini.

1. Definisi Disiplin ASN Menurut PP 94/2021

Pasal-pasal dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 menjelaskan bahwa disiplin ASN, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari semua bentuk larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa kewajiban utama antara lain:

  • Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan

  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan

  • Hadir dan menaati jam kerja secara penuh

    (Sumber: peraturan.bpk.go.id, setkab.go.id)

Sementara larangan yang harus dihindari mencakup:

  • Mendukung calon dalam pemilu/pilkada

  • Menyalahgunakan jabatan

  • Bertindak di luar norma etika atau merusak nama baik instansi

    (Sumber: kepegawaian.undip.ac.id, download.garuda.kemdikbud.go.id)

2. Ruang Lingkup Disiplin dan Jenis Pelanggaran

PP 94/2021 membagi pelanggaran disiplin ke dalam tiga kategori utama:

  • Ringan: seperti teguran lisan dan tulisan

  • Sedang: termasuk penundaan kenaikan pangkat

  • Berat: hingga pemecatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

    (Sumber: bkpsdm.manggaraikab.go.id, kepegawaian.bbpmsoh.com)

Khusus ketidakhadiran tanpa keterangan, sanksinya bervariasi tergantung jumlah hari:

  • 10 hari berturut-turut tanpa keterangan bisa berujung pemecatan

  • 28 hari tidak masuk selama setahun juga termasuk pelanggaran berat

    (Sumber: apps-denpasar.bkn.go.id)

3. Tujuan Pengaturan Disiplin ASN

Tujuan utama dari penerbitan PP ini antara lain:

  • Memberikan payung hukum yang tegas bagi ASN agar bekerja dengan akuntabilitas

  • Mendorong pencapaian kinerja yang berbasis prestasi

  • Menjamin kelancaran roda pemerintahan yang bersih dan profesional

    (Sumber: bkn.go.id, spm.itb.ac.id)

Disiplin juga berperan penting dalam sistem merit dan penguatan kualitas birokrasi di era reformasi digital dan pelayanan publik.

4. Mekanisme Pengawasan dan Penjatuhan Sanksi

Penegakan disiplin bukan hanya tugas satu arah. PP 94/2021 mengamanatkan:

  • Atasan langsung wajib menindak pelanggaran yang dilaporkan. Jika tidak, maka atasan tersebut juga akan diberi sanksi.

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

  • ASN yang dikenai sanksi tetap mendapat

    hak pembelaan administratif

    , sebagaimana diatur dalam Pasal 53.

    (Sumber: djpb.kemenkeu.go.id, journal.uniba.ac.id)


5. Disiplin ASN sebagai Pilar Profesionalisme

Pemerintah menempatkan disiplin sebagai salah satu dari pilar ASN berkelas dunia. Tidak hanya menjaga ketertiban internal, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik. ASN yang disiplin mencerminkan tata kelola pemerintahan yang kredibel dan bisa dipercaya.

Karena itu, PP ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan juga strategis untuk membentuk budaya kerja yang kuat di lingkungan birokrasi.***