Mantan Kepala BNN Jelaskan Pentingnya Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba
Dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menimpa penyanyi senior Fariz RM, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar hadir sebagai saksi ahli. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (10/7), menjadi momen penting untuk membahas peran hukum dalam menangani pengguna narkoba.
Anang mengemukakan pandangan bahwa para pecandu atau penyalahguna narkoba seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan diproses secara pidana. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa pengguna obat-obatan terlarang harus direhabilitasi, bukan dijebloskan ke dalam penjara.
“Penyalahguna tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan biasa. Mereka adalah korban yang seharusnya mendapat perlindungan melalui rehabilitasi, bukan malah dijatuhi hukuman pidana,” ujar Anang Iskandar.
Menurut Anang, hukum narkotika memiliki perbedaan mendasar dengan hukum pidana umum. Ia menyatakan bahwa pengguna narkoba tidak boleh dilihat sebagai penjahat, karena mereka merupakan korban nyata dari ketidakmampuan negara dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang.
“Yang jadi masalah, banyak aparat penegak hukum dan sebagian masyarakat belum memahami bahwa hukum narkotika itu berbeda dengan hukum pidana umum. Apa yang kemudian terjadi? Pengguna tetap diproses seperti pengedar,” paparnya.
Peran Rehabilitasi dalam Menangani Pengguna Narkoba
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, merespons keterangan Anang Iskandar secara positif. Baginya, pengguna narkoba memang sudah seharusnya disembuhkan melalui proses rehabilitasi.
“Pengguna narkoba memang seharusnya direhabilitasi, bukan disidang,” ujar Deolipa Yumara.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada kesamaan pendapat antara pihak pengacara dan mantan Kepala BNN tentang bagaimana seharusnya menangani kasus narkoba. Mereka sepakat bahwa rehabilitasi adalah solusi yang lebih manusiawi dan efektif daripada hukuman pidana.
Perbedaan Hukum Narkotika dengan Pidana Umum
Anang Iskandar juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara hukum narkotika dan hukum pidana umum. Dalam hukum narkotika, penyalahguna tidak diperlakukan sama seperti pelaku kejahatan lainnya. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa mereka sering kali tidak sadar akan dampak buruk dari penggunaan narkoba, dan tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana.
Ia menilai bahwa kesalahpahaman ini sering kali menyebabkan pengguna narkoba dihukum secara berlebihan, padahal tujuan utamanya adalah untuk memberikan bantuan dan pemulihan.
Langkah yang Harus Diambil oleh Aparat Penegak Hukum
Anang mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus lebih memahami konsep hukum narkotika agar tidak salah dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pengguna narkoba. Ia menyarankan agar pihak berwajib lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum narkotika serta memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berfokus pada penjara, tetapi juga pada rehabilitasi.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait, seperti BNN, lembaga rehabilitasi, dan sistem peradilan, dalam menangani kasus narkoba secara holistik.
Kesimpulan
Sidang yang melibatkan Fariz RM dan keterangan Anang Iskandar menunjukkan bahwa isu narkoba tidak hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan kesehatan. Dengan memahami perbedaan hukum narkotika dan menempatkan pengguna sebagai korban, upaya rehabilitasi bisa menjadi solusi yang lebih efektif dan manusiawi.
Tidak hanya itu, langkah-langkah preventif dan edukasi juga diperlukan agar masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba serta memahami bahwa pengguna narkoba membutuhkan dukungan dan bantuan, bukan hukuman.