Alasan Trump Kenakan Tarif 32% pada RI: Dari TKDN Hingga Impor Etanol Meningkat

Alasan Trump Kenakan Tarif 32% pada RI: Dari TKDN Hingga Impor Etanol Meningkat

Indonesia tidak terhindar dari ‘sanksi’ yang diberikan oleh Donald Trump. Presiden Amerika Serikat tersebut menerapkan tarif impor berupa bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Trump menggambarkan kebijakannya tersebut sebagai “Hari Kemerdekaan” atau “Liberation Day”. Ia berpendapat bahwa banyak negara, termasuk beberapa sekutu Amerika Serikat, telah merugikan negerinya khususnya melalui praktik-praktik perdagangan internasional yang tidak adil.

“Di banyak kejadian, sahabat bisa jadi lebih merugikan dibandingkan lawan di bidang perdagangan,” ujar Trump dilansir sebagai kutipan.
Reuters
, Kamis (3/4).

Paling sedikit terdapat dua sebab Trump memberikan sanksi kepada Indonesia pada hari pengadilan tersebut. Menurut pernyataan dari Gedung Putih, Amerika Serikat berpendapat bahwa Indonesia bersikap tidak adil saat menerapkan bea masuk bagi etanol impor dari AS dengan menetapkan tarif hingga 30 persen. Sebaliknya, AS hanya mengenakan bea kurang dari itu, yaitu 2,5%, untuk jenis barang serupa entah berasal dari Indonesia maupun negera-negara lain.

“Tarif impor etanol dari Amerika Serikat ke Brazil sebesar 18 persen dan ke Indonesia 30 persen, lebih tinggi daripada tarif yang dikenakan saat mengimpor ke dalam negeri sendiri yaitu sekitar 2,5 persen,” demikian tertulis di laporan Gedung Putih.

Alasan tambahan adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh pemerintah Indonesia yang membatasi masuknya bisnis Amerika Serikat ke pasar lokal. Di luar TKDN, ada juga regulasi pemerintah Indonesia yang mencegah penetrasi dari segi non-tarif seperti proses pengajuan izin impor yang kompleks serta ketentuan untuk menyimpan dana hasil ekspor di dalam negeri lewat Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

“Indonesia mengimplementasikan aturan tentang porsi produk lokal di beberapa bidang industri, mempunyai sistem izin importasi yang rumit, serta sejak tahun ini mensyaratkan perusahaan pertambangan harus menyimpan seluruh pendapatan dari penjualan ekspornya di dalam negeri jika nilainya mencapai setidaknya USD 250.000,” demikian tertulis dalam laporan oleh Gedung Putih.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *