Alasan Polda Metro Jaya Membebaskan 13 Terdakwa Aksi Demo Hari Buruh

Alasan Polda Metro Jaya Membebaskan 13 Terdakwa Aksi Demo Hari Buruh





,


Jakarta



Polda Metro Jaya
menetapkan secara resmi 13 orang yang terlibat dalam protes
Hari Buruh
Di hadapan gedung DPR/MPR RI, beberapa individu ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, pihak penyidik belum menganjurkan untuk menahannya. Menurut pernyataan kepala sub bidang Penerangan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, penyidik enggan melaksanakan tindakan penahanan ini dikarenakan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara bagi para pendemo sebanyak 13 orang tersebut.

“Penahanan tersebut bukan suatu hak yang harus ada, namun dapat dilaksanakan jika perlu,” ujar Reonald ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada hari Senin, 12 Mei 2025.

Menurut Reonald, dalam kasus tindak pidana yang mengancam hukuman kurungan penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka cukup diminta untuk memberikan laporan berkala kepada pihak polisi.
Wajib lapor
Biasanya hal ini dilaksanakan seminggu sekali pada hari Senin dan Kamis. Jika para tersangka tidak hadir untuk laporan, maka penyidik akan mengambil tindakan pengawasan atas mereka. “Namun demikian, mereka harus tetap berada dalam area propinsi tanpa dapat meninggalkannya,” jelasnya.

Reonald menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, ada tiga alasan utama bagi penyidik untuk menahan tersangka yang dicurigai telah melakukan pelanggaran pidana. Alasannya adalah: pertama, jika tersangka diprediksikan dapat kabur; kedua, bila tersangka dianggap mungkin merusak atau membuang bukti-bukti; dan akhirnya, kalau tersangka diyakininya bakal kembali melakukan kejahatan tersebut.

Namun, tetap ada peluang bahwa penyidik akan menahankan 13 orang yang terlibat dalam unjuk rasa Hari Buruh tersebut. Jika penyidik mendeteksi tanda-tanda mereka berpotensi kabur atau melakukan kegiatan serupa kembali, maka pilihan penahanan akan dipertimbangkan.

Tersangka-tersangka yang terlibat dalam kegiatan perusakan dan tindakan vandalisme pada Hari Buruh Internasional tersebut dijerat dengan Pasal 212, 216, serta Pasal 218 dari Kodeks Undang-undang HukumPidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi mereka adalah kurungan penjara selama maksimal satu tahun.

Reonald mengatakan bahwa penyidik sudah mengirim undangan untuk pemeriksaan kepada 13 orang yang diduga bersalah, namun mereka tidak hadir. Ia menekankan adanya haknya untuk mengeluarkan pengundian tambahan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025 mendatang. Reonald juga memberi peringatan bahwa jika para dugaan pelaku ini belum datang dalam pemeriksaan berikutnya, maka penyidik akan melanjutkannya dengan tindakan penangkapan paksa.

” Kami menyarankan kepada 13 tersangka tersebut untuk segera datang saat dipanggil, karena jika mereka tidak muncul pada pemanggilan kedua, penyidik berencana melakukan penangkapan sesuai dengan ketentuan dalam prosedur peradilan pidana,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com