– Seluruh fraksi di DPR RI setuju untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke dalam rapat paripurna. Salah satu hal penting dalam perubahan ini adalah penggantian Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mengatakan perubahan ini adalah tindakan strategis untuk memperkuat pengelolaan haji dan umrah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah. Menurutnya, kehadiran lembaga setara kementerian akan memberikan perhatian lebih besar terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, penghapusan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) untuk meningkatkan efisiensi dan kejelasan, serta pemberlakuan aturan yang lebih ketat terkait kuota dan pembimbingan jamaah, membuat kami yakin kualitas layanan akan meningkat,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Maman menekankan betapa pentingnya aspek perlindungan jamaah dalam UU terbaru, termasuk pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, hingga penyaluran kuota haji khusus yang lebih seimbang.
Ia menghargai saran yang datang dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga rekomendasi dari DPD RI.
“Untuk PKB, pelayanan haji bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bagian dari pengabdian kepada umat serta tanggung jawab konstitusi. Kami berharap setiap jamaah, baik yang reguler maupun khusus, mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan layak,” katanya.
Selanjutnya, Maman mendorong agar aturan baru ini segera diterapkan secara konsisten.
“Maka keberadaan undang-undang ini benar-benar menjadi alat perbaikan dan reformasi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, delapan fraksi di DPR secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap perubahan tersebut agar dibawa ke Tahap Pembicaraan Kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut dicapai dalam pertemuan pengambilan keputusan tingkat I Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.