news  

Ahli Lingkungan Bambang Hero dan Basuki Wasis Kembali Digugat

Ahli Lingkungan Bambang Hero dan Basuki Wasis Kembali Digugat





,


Jakarta



Ahli
lingkungan hidup
Bambang Hero
Saharjo dan
Basuki Wasis
digugat ke pengadilan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Gugatan itu dilayangkan atas keterangan kedua ahli itu di persidangan yang menyebabkan perusahaan kalah melawan Kementerian Lingkungan Hidup dalam perkara kebakaran hutan pada tahun 2018.

Berdasar putusan pengadilan, PT KLM harus membayar ganti rugi kurang lebih Rp 89 miliar, dan melakukan pemulihan lingkungan sebesar kurang Rp 210 miliar karena terbukti bersalah yang mengakibatkan terbakarnya 511 hektar lahan gambut areal perusahaan, sehingga menyebabkan kabut asap.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

PT KLM menuding bahwa keterangan Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat PT KLM dihukum. Kini perusahaan meminta keduanya secara tanggung renteng mengganti ganti rugi senilai Rp 273.984.257.122 dan kerugian imateril sebesar Rp 90.683.577.431.

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya M. Handayani, mengatakan gugatan ini adalah bentuk

Strategic Lawsuit against Public Participation

(SLAPP). Menurutnya, tindakan Bambang dan Basuki merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga tidak dapat digugat secara perdata.

“Gugatan terhadap Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis adalah serangan langsung terhadap Pasal 66 UU PPLH, menunjukkan rentannya pejuang lingkungan,” kata Marsya dalam keterangan resminya, Selasa, 1 Juli 2025.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Marsya mengatakan, gugatan ini harus ditolak sesuai PERMA 1/2023 dan mendesak PT KLM mencabut gugatannya segera. “Penggunaan jalur hukum untuk membungkam kebenaran adalah bentuk penyalahgunaan proses peradilan yang tidak dapat ditoleransi,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan mengatakan, gugatan PT KLM terhadap Bambang dan Basuki merupakan upaya pelemahan partisipasi publik dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara merupakan suatu hal yang wajar. Perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara itu bukan sesuatu yang patut direspons dengan gugatan perdata.

“Gugatan ini bukan hanya mencederai kebebasan akademik dan profesionalisme ahli lingkungan hidup, tetapi juga membahayakan prinsip negara hukum dan demokrasi,” katanya.

Ia menyebut, tindakan hukum yang bersifat membungkam dan intimidatif seperti ini berpotensi menghalangi upaya penegakan keadilan lingkungan dan menciptakan efek jera yang membungkam suara kritis lainnya di masa depan.

“Negara hukum yang demokratis menjamin ruang aman bagi warga negara, termasuk akademisi dan ahli, untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” kata Edy.

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyebut, gugatan ini sebagai upaya PT KLM lari dari tanggungjawab dan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kami mendesak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan inkracht tersebut. Eksekusi tersebut penting untuk mewujudkan keadilan bagi lingkungan dan korban terpapar asap di Kalimantan Tengah,” katanya.

Berdasarkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup menegaskan bahwa salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah, penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan.

Mengingat penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi, maka gugatan perdata terhadap Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis harus dicabut. Apabila tetap dilanjutkan, mengacu pada PERMA No. 1/2023, Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjatuhkan putusan sela berupa gugatan tidak dapat diterima.

“Tugas ahli adalah memberikan keterangan berdasarkan keahlian, sebuah amanat hukum yang tak bisa digugat. Hakim tidak terikat, jadi gugatan ini jelas keliru dan harus ditolak,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia.