Jakarta – Pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, mengklaim bahwa perusahaan telah resmi membayar pajak terkait sebagian Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang. Menurutnya, HGB tersebut diperoleh melalui proses yang sah, yaitu membeli Sertifikat Hak Milik (SHM) dari masyarakat setempat, lalu dibalik nama dan membayar pajak.
Muannas menjelaskan bahwa sebagian besar HGB yang dimiliki anak perusahaan Agung Sedayu Group, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Ia menegaskan bahwa HGB tersebut diperoleh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, isu ini telah menarik perhatian pemerintah, dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, meminta jajarannya memeriksa kembali garis pantai Desa Kohod. Menurut Menteri Wahid, beberapa sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut tersebut dicabut karena cacat prosedur dan material.
Muannas mengakui bahwa lahan di sekitar pagar laut tersebut dulunya adalah tambak atau sawah yang terabrasi, namun pihaknya tetap mempertahankan bahwa proses penerbitan HGB tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus menunjukkan bukti pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan HGB tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.