– Komisi Legislatif (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurungmengatakan RUU ini akan memisahkan aturan perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara langsung dari pemberi kerja dan melalui penyalur/agen.
“Sudah dipisahkan dengan jelas antara perekrutan yang langsung dan yang melalui perantara atau agen. Untuk yang perekrutannya secara langsung, berdasarkan kesepakatan,” ujar Martin dalam Rapat Panja Baleg Penyusunan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Ketua Panja RUU PPRT menyampaikan bahwa perekrutan PRT melalui perantara atau agen adalah pokok bahasan yang akan diatur.
Selain itu, hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT juga akan diatur, termasuk hak serta kewajiban masing-masing pihak.
“Jika sifatnya hubungan keluarga atau kerabat, misalnya ada keponakan yang datang dari desa, tinggal dan sekolah di rumah kita, maka keponakan tersebut ikut membantu urusan rumah tangga, hal ini tidak diatur dalam UU ini, atau tidak termasuk sebagai tenaga kerja rumah tangga,” katanya.
Anggota partai NasDem menyatakan bahwa RUU PPRT yang saat ini sedang disusun jauh lebih baik dibandingkan draf di masa sebelumnya.
“Draf sebelumnya pada periode sebelumnya, banyak mengatur ketentuan sanksi dan pidana. Nah, di draf ini, pidana yang sudah ada dalam KUHP dan peraturan lainnya tidak lagi diatur, karena kita sudah memiliki KUHP yang cukup lengkap. Jadi, yang tersisa hanya yang bersifat spesifik,” katanya.
Martin memanggil seluruh anggota panja untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT. Mengenai kekhawatiran jika terjadi perkembangan teknologi dalam perekrutan PRT, dan tidak diatur dalam rancangan UU tersebut, ia berargumen bahwa nantinya UU tersebut akan terus disesuaikan sesuai dengan kebutuhan.
Mengenai kekhawatiran terhadap perkembangan teknologi, regulasi selalu ketinggalan dari kemajuan teknologi. Saat kita berbicara sekarang, teknologi baru sedang dikembangkan. Masukan tadi bagus, yaitu bagaimana mengatur jika ada aplikasi yang merekrut pembantu rumah tangga secara online,” katanya.
Oleh karena itu, Martin menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu terlalu khawatir mengenai perkembangan teknologi karena saat ini dimulai dari awal, dari ketiadaan aturan.
“Maka, kita perlu menetapkan aturan terlebih dahulu, kemudian mengamati perkembangan teknologi, setelah itu ditambahkan,” kata Martin.(fat/jpnn)