Berita  

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Jabar Ungkap 3 Alasan Setya Novanto Dapat Bebas Bersyarat

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Jabar Ungkap 3 Alasan Setya Novanto Dapat Bebas Bersyarat
– Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali angkat bicara terkait pembebasan bersyarat yang diterima tahanan korupsi Setya Novanto. Keputusan ini dipastikan telah melalui berbagai pertimbangan hingga Novanto keluar dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin.

 

“Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukuman pidana yang sebelumnya 15 tahun diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp 49.052.289.803 (subsider kurungan 2 tahun),” kata Kusnali, Rabu (20/8).

 

Kedua, usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto juga telah disetujui oleh
Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari pimpinan. Persetujuan ini diberikan kepada banyak tahanan, bukan hanya Novanto.

 

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” tambahnya.

   

Ia menyatakan berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Setya Novanto dianggap telah memenuhi kriteria baik secara administratif maupun substantif, yaitu berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

 

Selain itu, pihak terkait juga telah menjalani 2/3 dari hukuman pidana dan telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 sebagai uang pengganti, yang dibuktikan dengan surat keterangan pelunasan dari KPK Nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 tanggal 14 Agustus 2025. Telah juga melakukan pembayaran.
Rp 43.738.291.585 denda uang pengganti, sisa sebesar Rp 5.313.998.118 (denda subsider 2 bulan 15 hari). Telah diselesaikan sesuai dengan keputusan dari KPK,” katanya.

 

Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 16 Agustus 2025 yang bersangkutan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin melalui Program Bersyarat, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

 

“Mulai tanggal 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari tahanan menjadi Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, dan menerima bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung hingga tanggal 1 April 2029,” ujarnya.