Kasus Pelaporan Korupsi Baznas Mencapai Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil 10 Saksi

Kasus Pelaporan Korupsi Baznas Mencapai Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil 10 Saksi





,


Jakarta


– Kepolisian mengidentifikasi mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (صند
Baznas
) Jawa Barat, Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka terkait dakwaan kebocoran dokumen rahasia. Yanto diduga melakukan perilaku ilegal itu setelah mengungkapkan adanya indikasi korupsioner.
dana zakat
sebesar Rp 9,8 miliar serta dana bantuan dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejumlah Rp 3,5 miliar.

Kepala Divisi Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyebut bahwa perkara ini sudah mencapai fase investigasi. Investigator telah memeriksa sekitar sepuluh orang sebagai saksi. Ia menambahkan, “Di antara mereka ada dua orang yang berperan sebagai pakar,” ketika ditanyai secara terpisah oleh media.
Tempo
Pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yanto sudah dicek keterangannya oleh penyidik pada hari Senin, 26 Mei 2025 silam. Kepolisian mengisukan dirinya dengan dakwaan pelaku kejahatan.
illegal access
dan membocorkan dokumen rahasia yang terkait dengan Pasal 48 serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) dari UU ITE).

Walaupun Yanto sudah dijadikan tersangka, petugas penyelidik belum menahan dia. Hendra menyebut bahwa pihak kepolisian akan tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut sampai semua dokumen-dokumennya lengkap sebelum akhirnya dikirimkan kepada jaksa.

Kasus ini menarik perhatian dari beberapa organisasi. Menurut Heri Pramono, direktur LBH Bandung, penunjukan Yanto sebagai tersangka adalah wujud kriminalisasi terhadap seseorang tersebut.
whistleblower
Atau pengecut yang melaporkan tindak kejahatan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Yanto sebagai penggugat kasus korupsi tak dapat dijerat dengan undang-undang, entah itu sanksi pidana atau pun perdata. Selama proses pemberian informasi oleh Yanto masih berada dalam rangka mengungkap praktik-praktik suap yang telah mencelakai ekonomi negera.

Heri menyebutkan bahwa Yanto pernah mendokumentasikan kasus penyelewengan dana zakat tersebut kepada unit pemantau dalam Baznas sampai ke Badan Pengawasan Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi, laporan yang disampaikannya malah membuat dirinya menjadi objek pelaporan di polisi. Pejabat tertinggi dari BazNAS kemudian menyerahkan laporan terhadap Yanto atas tuduhan adanya indikasi kriminal.
illegal access
dan membocorkan rahasia.

“Sebelum dibawa ke Polda Jabar, Tri Yanto mengalami perlakuan tidak adil seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Baznas Jabar tanpa ada alasannya meskipun dia sudah menjadi pegawai tetap,” ungkap Heri kepada
Tempo
, Selasa, 27 Mei 2025.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap bahwa penyerobotan hukum yang dialami oleh Yanto merupakan indikator regresi dalam usaha memerangi korupsi di Indonesia. Karena alasan tersebut, organisasi ini menuntut kepolisan agar segera merilis Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 untuk Tri Yanto.

“Polda Jawa Barat perlu menarik laporannya dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk TY sebab kemungkinan besar telah ada usaha untuk menyensor pembocor kebocoran yang berhubungan dengan dugaan kasus suap di Baznas,” ungkap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah pada pernyataan formalnya.


Iqbal Tawakal Lazuardi

berkontribusi dalam artikel ini

Responses (426)

  1. legal canadian pharmacy online [url=https://canrxdirect.shop/#]CanRx Direct[/url] best canadian pharmacy online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com