Berita  

ID Pembayaran Bank Indonesia Dipastikan Tidak Mengganggu Kepribadian Pribadi

ID Pembayaran Bank Indonesia Dipastikan Tidak Mengganggu Kepribadian Pribadi

Beredar kabar bahwa payment ID Bank Indonesiadapat memantau seluruh transaksi masyarakat melalui sistem tersebut. Menanggapi berita ini, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa saat ini Payment ID masih dalam tahap pengujian disandbox

Uji coba dilaksanakan sebagai dukungan terhadap program bantuan sosial (bansos) non-tunai yang dijalankan pemerintah. Rencananya, mulai 17 Agustus 2025, sistem pembayaran digital di Indonesia akan mulai diterapkanPayment IDsebuah program Bank Indonesia yang menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar pencatatan semua aktivitas transaksi keuangan seseorang.

Apa itu Payment ID?

ID Pembayaran merupakan sistem informasi yang menyimpan catatan transaksi keuangan masyarakat, berfungsi sebagai identitas khusus untuk meningkatkan ketelitian data transaksi secara rinci (data yang lebih spesifik).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Sistem ini menggabungkan berbagai kegiatan keuangan masyarakat, seperti pemasukan dan pengeluaran dari rekening bank, penggunaan kartu kredit, hingga transaksi melalui dompet digital (e-wallet).

Berdasarkan pernyataan Dudi Dermawan Saputra, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Payment ID dapat mencatat data terkait investasi dan utang pribadi, termasuk pinjaman online (pinjol).

Setiap ID Pembayaran akan terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga membentuk profil keuangan yang menyeluruh bagi setiap individu. Dudi menekankan bahwa perlindungan data pengguna menjadi prioritas utama BI, dan akses data hanya bisa diberikan dengan persetujuan pemilik. Contohnya, ketika data dibagikan ke bank untuk keperluan pengajuan kredit, pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu melalui ponsel mereka.

Payment ID Bank Indonesia 

ID Pembayaran (Fakultas Hukum UMSU)

 

Terkait isu bahwa Bank IndonesiaMengawasi setiap transaksi masyarakat melalui Payment ID, Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa BI tidak akan pernah mengintip ranah pribadi individu. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bukan bagian dari tugas BI. Jika BI ingin mengevaluasi potensi pertumbuhan suatu sektor, data yang digunakan adalah data agregat, bukan data pribadi.

Dicky menekankan bahwa tugas Bank Indonesia berada pada tingkat kebijakan publik, bukan kebijakan pribadi.

“Isu bahwa Bank Indonesia ingin mengawasi kehidupan pribadi warga, itu tidak mungkin,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk mendorong perkembangan ekonomi, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang belum bisa dijangkau oleh perbankan, diperlukan adanya dukungan data. Namun, upaya ini membutuhkan proses yang panjang dan tidak langsung menggunakan data pribadi.

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dudi Dermawan, sebelumnya menyampaikan bahwa Payment ID adalah bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Dalam sistem ini, setiap individu akan memiliki kode unik berdasarkan NIK yang terkait dengan data kependudukan dan kemudian terhubung dengan nomor rekening bank.

Fungsi dari Payment ID adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengenalan untuk membuat profil pengguna sistem pembayaran
  • Alat otentikasi dalam transaksi
  • Hubungan antara informasi profil dan data transaksi.

Dudi menjelaskan bahwa ID Pembayaran mampu menggabungkan berbagai data keuangan seseorang, seperti rekening bank, pinjaman, akun dompet digital, hingga pinjaman daring dalam satu identitas yang terhubung secara terpadu.

Dengan hadirnya Payment ID Bank Indonesia diharapkan mampu menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih inklusif, aman, dan efisien. Melalui identitas unik yang terhubung dengan data kependudukan, Payment ID memungkinkan pembentukan profil pengguna yang lebih akurat, sehingga sistem pembayaran dapat berjalan lebih baik tanpa mengorbankan privasi pribadi.