Tahun ini, sejumlah aset yang dimiliki Hutomo Mandala Putra, juga dikenal sebagai Tommy Soeharto, yang merupakan hasil sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 2 triliun, akan dimasukkan kembali ke dalam daftar yang dilelang.
Meski telah dilelang tiga kali, aset itu tidak memiliki peminat sejak lelang pertama pada 2022.
Joko Prihanto, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, mengungkapkan beberapa alasan mengapa aset milik Tommy Soeharto, tidak kunjung dapat peminat.
Padahal sejumlah besar aset yang disita oleh Kejaksaan Agung sebagai akibat dari tindak pidana korupsi, termasuk kasus BLBI, dapat dengan mudah dilelang dalam waktu yang relatif singkat.
Joko mengira kesulitan menjual aset sitaan dari salah satu anggota Keluarga Cendana mungkin karena dia belum menemukan pembeli yang tepat.
“Tapi itu biasa, namanya lelang, kan ada sitaan Kejaksaan juga laku. Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja,” kata Joko, Sabtu (27/11/2024).
Sebuah hipotesis tambahan mengatakan bahwa sulit untuk melelang aset sebelumnya Tommy Soeharto adalah karena harganya yang dianggap terlalu tinggi di mata calon pembeli.
Joko mengatakan, “(Aset sitaan tak kunjung laku) mungkin karena harganya.”
Joko menyatakan bahwa tanggal lelang kembali aset Tommy Soeharto masih belum pasti karena pihaknya masih menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN.
Joko mengatakan dia akan memberikan informasi lebih lanjut setelah permintaan PKKN diterima. Sejak 2021, aset PT TPN telah disita, dan pelelangan dimulai pada 2022.
Menurut SHGB Nomor 4/Kamojing, aset yang di sita dimiliki oleh PT KIA Timor Motors dan terdiri dari empat bidang tanah seluas 530.125,526 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.
Selanjutnya, PT KIA Timor Motors memiliki tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang, menurut SHGB Nomor 22/Kalihurip.
Selanjutnya, PT KIA Timor Motors memiliki tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang, menurut SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka.
PT Timor Industri Komponen memiliki tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, menurut SHGB Nomor 3/Kamojing.
Lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Namun, pada lelang berikutnya, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun dan kemudian kembali turun menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Selain itu, batas jaminan yang ditetapkan juga turun dari 1 triliun menjadi Rp 430 miliar, dan turun lagi menjadi Rp 420 miliar pada lelang terakhir.
Mobil Timor
PT Timor Putra Nasional, juga dikenal sebagai TPN, adalah perusahaan yang mendistribusikan dan membangun mobil di Timor.
Perusahaan beroperasi dari tahun 1996 hingga tahun 2000, tetapi terhenti karena krisis moneter tahun 1998.
Setelah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional, yang diteken Presiden Soeharto, perusahaan yang memiliki saham Tommy Soeharto didirikan.
Dalam upaya mewujudkan industri mobil nasional dengan cepat, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal diminta untuk bertindak.
Dengan arahan jelas dari Presiden Soeharto dalam Inpres, perusahaan milik Tommy Soeharto diberikan kesempatan untuk membebaskan pajak PPnBM, yang merupakan salah satu faktor utama penyebab tingginya harga mobil di Indonesia.