— Dua pelaku preman kejam yang biasanya melakukan tindakan pada awal hari, menyerang orang yang lewat yang kurang waspada, akhirnya ditangkap oleh Satuan Tugas Resor sementara mereka tidur nyenyak di rumah sewaan mereka.
Dua tersangka yang bernama RO, berusia 26 tahun, serta DWP, berumur 23 tahun, berhasil ditangkap pada hari Selasa (27/5). Penangkapan ini terjadi di salah satu penginapan kecil dalam area Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Biasanya mereka melakukan tindakan tidak benar tersebut di sekitaran Gambir sampai Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penjahat tersebut melakukan serangan dengan menggunakan sepeda motor, mengejar orang-orang yang sedang berjalan kaki dan membawa telepon genggam di area publik. Korban salah satunya adalah SU, berusia 57 tahun dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), saat dia sedang tidak hadir secara fisik namun tetap terhubung melalui ponsel Samsung A20S di Jl. H. Juanda pada hari Senin dinihari (24/3).
“Korban di serang dari arah belakang oleh dua orang pengendara yang menggunakan sepeda motor. Seseorang dalam rombongan tersebut menyetir kendaraan, sedangkan anggota lainnya secara paksa merebut telepon genggam milik korban. Setelah melancarkan aksinya, mereka meninggalkan lokasi dengan cepat dan membawa peralatan,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pada hari Kamis tanggal 29 April.
Petugas polisi yang mendapat pengaduan langsung menginvestigasi kasus tersebut dan akhirnya memperoleh informasi bahwa para tersangka merupakan “pelaku profesional” dengan rekam jejak kejahatan di beberapa area rentan di Jakarta Pusat.
“Mereka bukan pemain baru. Mereka telah melakukan tindakan berkali-kali di jalanan Juanda, Veteran, Perwira, serta H.R. Motik Kemayoran,” kata Susatyo menambahkan.
Penggerebekan terjadi tanpa adanya perlawanan sekitar pukul 11:00 siang. Dipimpin oleh AKBP Muhammad Firdaus selaku Kepala Satuan Reserse Krisis Polres Metro Jakarta Pusat, tim ini sukses menangkap kedua tersangka saat mereka sedang dalam keadaan tidur pulas.
“Kedua orang tersebut belum bisa bertahan saat mereka tertidur. Pemeriksaan menemukan kotak berisi telepon genggam Samsung A20S yang sesuai dengan nomor IMEI dari laporan korban. Sementara itu, perangkat yang dicuri telah dijual kepada A di Kampung Bahari Jakut senilai Rp 800.000,” jelas Firdaus.
Berdasarkan temuan pengecekan, perilaku mereka menjadi lebih agresif ketika bulan Ramadhan tiba. Mereka mengambil keuntungan dari kerumunan di pagi hari guna menyerang para korbannya yang tidak waspada.
“Pernyataan mereka menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilancarkan pada bulan Ramadhan di jalanan Juanda, Veteran, dan Perwira serta terakhir kali di akhir Mei di Kemayoran. Mereka menargetkan orang-orang yang tampaknya sedang menggunakan telepon genggam sambil berjalan,” ungkap Firdaus.
Saat ini, kedua tersangka sudah dituntut berdasarkan Pasal 363 Kode Penale Undang-Undang mengenai pencurian yang diperberatkan, dengan sanksi hukumannya bisa mencapai tujuh tahun kurungan. Petugas kepolisian juga masih memperluas penyelidikan atas insiden tersebut.
“Kepada masyarakat yang merasa pernah jadi korban menggunakan metode seperti ini diminta supaya segera melaporkan diri. Selain itu, kami juga tengah menyelidiki kendaraan serta benda-benda hasil dari tindak kriminal lainnya. Jika ada warga yang menjumpai atau mendengar tentang kejadian pidana di jalan raya harap menghubungi Call Center Polri 110,” tambahnya.