JURNAL SOREANG –Dengan langkah yang menarik perhatian, Pemerintah Kabupaten Bandung bekerja sama dengan DPRD dalam menandatangani Perjanjian Kesepahaman terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026.
Proses penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin 11 Agustus 2025.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa KUA-PPAS Kabupaten Bandung 2026 menjadi yang paling cepat di Jawa Barat dan seluruh Indonesia.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“KUA-PPAS Kabupaten Bandung adalah yang paling cepat selesai di Indonesia. Hal ini merupakan penjelasan dari RPJMD yang telah disetujui,” ujar Dadang Supriatna kepada wartawan setelah rapat.
Berdasarkan pendapat Dadang Supriatna, penandatanganan perjanjian tersebut menunjukkan kemitraan yang kuat antara pemerintah eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran daerah.
Perjanjian ini menjadi dasar strategis untuk pembangunan yang lebih terarah dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ke depan, saya akan terus berupaya agar pelaksanaan anggaran dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.
Salah satu prioritas utama pembangunan pada tahun 2026 adalah penyelesaian infrastruktur. Bupati Bandung berharap dalam jangka tiga tahun, seluruh jalanan di Kabupaten Bandung akan dalam keadaan baik.
“Tahun depan kami mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar untuk perbaikan jalan. Insya Allah dalam tiga tahun ke depan seluruh jalan akan mulus. Kami juga rencananya akan membangun satu rumah sakit tambahan tahun depan,” ujarnya.
Dadang Supriatna juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung atas keterlibatan dan kerja sama dalam penyusunan KUA dan PPAS tahun 2026.
“Saya berharap kerja sama yang tercipta hari ini akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Bandung, khususnya dalam memastikan semua program dan kegiatan yang direncanakan sejalan dengan tujuan pembangunan,” katanya.
Dadang Supriatna, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas persetujuan terhadap lima rancangan peraturan daerah (perda) usulan eksekutif yang telah disepakati untuk dimasukkan dalam propemperda tahun 2026.
Beberapa peraturan daerah yang dimaksud antara lain raperda mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, serta pengarusutamaan gender.