Menteri Koordinator untuk Sektor Pertanian (Menko Petani) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa Badan Penyertaan Modal Daya Unggul Nusantara (BPMDN) memiliki peranan penting dalam mendukung investasi di bidang pertanian.
Danantara
Akan berpartisipasi dalam pembelian teknologi guna menangani limbah dan mengubahnya menjadi tenaga listrik.
Pada pertemuan koordinasi pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan penangganan sampah perkotaan dengan pengelolaannya sebagai energi listrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, pada hari Senin (26/5), Zulhas meminta kepada Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq untuk melakukan seleksi terhadap teknologi-teknologi yang sesuai untuk diterapkan.
Menteri Lingkungan kemudian akan memilih teknologi yang sesuai, bekerja sama dengan Danantara, serta mendapatkan persetujuan dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral),” demikian disampaikan Zulhas sebagaimana dilaporkan oleh media tersebut.
Antara
, di Jakarta, Senin (26/5).
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Zulhas menyebutkan bahwa Indonesia berencana untuk mengejar ketinggalan dalam hal manajemen.
sampah
Dari berbagai negara lain. Kini pemerintah juga menumpukan perhatian pada usaha tersebut dan menganggap penting pengembangan tenaga listrik.
- Bank Mandiri Menginformasikan Relokasi Kantornya ke Tempat Sementara, Apakah Akan Digunakan untuk Danantara?
- Danantara Buka Informasi 4 Perusahaan Asal Cina Berminat untuk Investasi dalam Membangun Sistem Energi Terbarukan di Indonesia
- Prabowo Memerintahkan Danantara Bergabung dengan Proyek Baterai EV Huayou dan CATL
Di samping itu, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden guna mengurangi kompleksitas birokrasi dalam penanganan limbah sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan mudah.
Pangkas Rantai Perizinan
Zulhas mengatakan bahwa pemerintah berencana mempersingkat proses perijinan dalam penanganan limbah agar bisa lebih cepat diubah menjadi sumber daya listrik. Sebelumnya, persyaratan ijin untuk manajemen sampah sangat kompleks dan melibatkan banyak departemen baik tingkat pusat maupun lokal yang menyebabkan minat investasi kurang mendukung.
“Kita akan membahas masalah tariff dan pemerintahan pusat serta daerah kemudian,” ujar Zulhas.
Pemerintah sedang merumuskan penyatuan dari tiga Peraturan Presiden yang berhubungan dengan penanganan limbah. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi usaha dalam mengubah sampah menjadi sumber tenaga listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Peraturan-peraturan yang akan digabungkan meliputi Perpres Nomor 97 Tahun 2017 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional untuk Mengelola Limbah Rumah Tangga dan Jenis-jenis Sama dengan Limbah Rumah Tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 seputar Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Menjadi Tenaga Listrik Berdasarkan Teknologi Hijau, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 terkait Manajemen Sampah di Samudera.
Setelah proses penggabungan Perpres rampung, para investor yang berencana mendirikan pabrik atau fasilitas pengelolaan limbah tak perlu repot-repot mengurus izin di tingkat DPRD, pemerintah lokal, Kementerian Keuangan serta Kementerian ESDM lagi. Mereka cukup menangani permohonannya secara langsung dengan Kementerian ESDM dan juga PT PLN (Persero).