Modus Kriminalitas di Sektor Jasa Keuangan Semakin Rumit, OJK Tanggapi dengan Langkah Ini

Modus Kriminalitas di Sektor Jasa Keuangan Semakin Rumit, OJK Tanggapi dengan Langkah Ini


.CO.ID – JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa cara-cara melakukan tindak pidana dalam bidang jasa keuangan, terlebih lagi perbankan, semakin rumit akhir-akhir ini, terutama karena peningkatan penggunaan teknologi digital.

Kepala Divisi Perilaku Lembaga Jasa Keuangan, Pendidikan, serta Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebutkan adanya sejumlah metode penipuan yang bermacam-macam, antara lain adalah phising dan manipulasi media sosial (
social engineering
), penyelundupan data dengan metode scrumping, penipuan kartu kredit, hingga pencurian akun lewat trik perpindahan SIM semakin marak terjadi.

Pada waktu yang bersamaan, ia menyebutkan bahwa ada banyak penipuan berkedok investasi dan peminjaman palsu dalam bidang perbankan yang menamakan diri sebagai lembaga finansial resmi.

Di samping itu, terdapat pula tindak kriminal yang menggunakan modus penipuan arisan daring tidak sah. Modus ini mengiming-imingi peserta dengan keuntungan besar dalam jangka pendek dan biasanya menargetkan golongan yang rawan, misalnya ibu rumah tangga serta pemuda-pemudi, dengan merambah pada rasa salingpercaya di antara para anggota sebagai pintu masuk untuk melaksanakan sistem piramida atau ponzi.

Walaup despite sudah mengimplementasikan tata kelola keamanan yang komprehensif dan menegakkan aturan pelindungan data individu, penipuan masih bisa terjadi apabila para pemilik akun tidak hati-hati atau lengah dalam melindungi rahasia diri mereka sendiri.

“Dengan demikian, pemeliharaan hak-hak konsumen pada bidang perbankan dan aspek finansial bukan saja menjadi kewajiban institusi-institusi keuangan, melainkan juga diperlukan adanya aturan yang fleksibel, bersama dengan kerja sama antar berbagai lini guna mengatasi pelbagai jenis tindakan ilegal secara komprehensif,” ujarnya saat memberikan respon tertulis kepada RDK OJK, Sabtu (24/5).

Untuk merespons fenomena yang ada secara efektif, Friderica menyebutkan bahwa OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dalam Bidang Jasa Keuangan.

Di dalam peraturan tersebut, ada tujuh prinsip untuk melindungi para pemakai jasa, yang mencakup hal-hal seperti perlindungan atas informasi pribadi, keterbukaan, dan cara menangani keluhan.

“Peraturan tersebut juga memberi OJK wewenang untuk membela hak-hak konsumen yang mengalami kerugian di pengadilan,” katanya.

Sebagai upaya mengurangi pengaruh negatif akibat meningkatnya beragam metode kriminalitas itu, Friderica menyebutkan bahwa OJK aktif dalam memberikan pendidikan dan meningkatkan kesadaran finansial masyarakat melalui platform media sosial, gerakan kampanye publik, serta kolaborasi dengan institusi pendidikan dan komunitas setempat.

Dia menyebut salah satu prioritas pendidikan adalah memperkuat kesadaran akan penipuan daring, seperti skema pengumpulan uang secara online yang tidak sah, sehingga publik dapat lebih siaga menghadapi tantangan dalam lingkungan perbankan dan finansial digital yang semakin maju.