Edarkan Ganja dengan Sistem Tempelan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tangerang dengan Barang Bukti Hingga 5 Kg

Edarkan Ganja dengan Sistem Tempelan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tangerang dengan Barang Bukti Hingga 5 Kg



— Unit Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua laki-laki bertajuk SS, berusia 43 tahun, dan HS, 42 tahun, karena diduga terlibar dalam distribusi ganja dengan bobot mendekati lima kilogram. Razia tersebut berhasil dilaksanakan di dua tempat yang berlainan, termasuk satu area permukiman padat warga.

Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 14:00 Waktu Indonesia Bagian Barat, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar penyebaran obat-obatan terlarang tipe ganja. Dalam operasi ini, dua tersangka yakni berinisial SS dan HS ditahan oleh petugas, demikikan dijelaskan Kepala Subbagwan Pidana Narkotika Polisi Resort Metropolitan Tangerang Kota Kompol Rihold pada Selasa (27/5).

kedua tersangka diamankan usai pihak kepolisan menggelar investigasi atas laporan dari warga yang prihatin terhadap peningkatan distribusi mariyuana di area Poris, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Sesudah melakukan investigasi, kita (kepolisian) berhasil menangkap tersangka SS bersama-sama dengan barang bukti ganja yang beratnya mencapai 921,5 gram di tangan mereka,” ungkapnya.

Petugas tidak berhenti sampai disitu saja, mereka melanjutkan investigasi dan berhasil menemukan ribuan gram ganja tambahan di lokasi yang berbeda.

Berdasarkan keterangannya sendiri, ia masih menyimpan ganja di rumah sewa milik pelaku HS di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Saat melakukan pencarian di tempat tersebut, petugas menemukan empat paket plastik berwarna hitam yang ditutupi lakban cokelat, mengandung total bobot ganja mencapai 3.872 gram,” jelasnya.

Jumlah total barang bukti yang berhasil disita adalah 4.794 gram, hampir mencapai 5 kilogram ganja siap distribusi. Ke dua tersangka ini menyatakan bahwa mereka menerima suplai dari seseorang yang menjadi buruan polisi (DPO) dengan inisial MM.

“Hasil pernyataan dari SS dan HS mengungkapkan bahwa ganja yang ditemukan merupakan milik pelaku MM (orang yang sedang diburu polisi/DPO). Upaya pengejaran terhadapnya masih berlangsung. Berdasarkan informasinya, barang bukti itu direncanakan untuk disebarluaskan di daerah Tangerang dan Jakarta,” ungkap Rihold.

daun

Metode yang dipakai oleh si penjual untuk mendistribusi ganja adalah menggunakan sistem stiker. Teknik ini cukup susah ditemukan karena sang pelaku melakukan pengawasan dari kejauhan.

“Kami mendakwa pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 bersamaan dengan 132 (1) dari UU No. 5 Tahun 2009 Republik Indonesia mengenai Narkotika, yang mana terdakwanya dapat menerima hukuman maksimal hukuman mati dan minimal enam tahun penjara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com