jabar.
, Kota Bogor – Letjen TNI (Purn)
Djaka Budhi Utama
Yang diangkat sebagai Direktur Jenderal Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini sebenarnya adalah Aparatur Sipil Negara yang memiliki status Pegawai Pemerintah Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Kantor Komunikasi Presidensial (PCO), Hasan Nasbih, menyatakan kembali bahwa Djaka Budhi Utama sudah memiliki status sebagai warga biasa ketika ia dilantik menjadi direktur jenderal Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pada hari Jumat (22/5) yang lalu.
“Pihak terkait telah mengundurkan diri pada tanggal 2 Mei, dan pada tanggal 6 Mei telah mendapatkan pemutusan oleh Presiden (Prabowo Subianto). Pemutusannya berkaitan dengan jabatan militer,” jelas Hasan Nasbi ketika merespon pertanyaan para reporter di kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5).
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sehingga, Hasan berpendapat bahwa tak terdapat aturan atau hukum yang dilanggar atas pelantikan Djaka Budhi Utama menjadi Direktur Jenderal Bea Cukai, melihat statusnya sekarang adalah pensiunan militer dan masuk ke dalam kategori warga negara biasa.
“Statusnya di Kementerian Keuangan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia bekerja sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai,” lanjut Hasan.
Pegawai Pemerintah bernama Hasan mengacu pada PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan terkait posisi PPPK dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan ASN.
Pada peluang serupa, Hasan menggarisbawahi bahwa penetapan Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai adalah wewenang eksklusif pemerintahan, meskipun tetap harus sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun demikian, Hasan menunjukkan bahwa keputusan Presiden tersebut turut mempertimbangkan saran dan masukan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Oleh karena itu, seluruh prosedur telah diikuti dengan tepat. Proses permintaan pencopotan sudah dilalui dan prosedur pemecatan pun sudah sesuai aturan, yang diajukan oleh Menteri Keuangan,” jelas Hasan.
Pemimpin PCO tersebut meneruskan dan menyatakan bahwa para petinggi pemerintah tingkat Eselon I telah menandatangi surat keputusan penunjukkannya, yang mana ditanda tangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Hasan mengatakan bahwa para deputi yang bertugas di Lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan pun telah ditentukan melalui suatu surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
“Penunjukan Dirjen tersebut merupakan keputusan dari Presiden,” ungkap Hasan Nasbi.
Djaka Budhi Utama, yang kini berperan sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai, adalah alumni Akmil angkatan 1990 dan memulai jalannya dalam militer di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Djaka telah berpartisipasi dalam sejumlah tindakan militer besar, termasuk Operasi Seroja serta misi militer di Aceh guna menghadapi kelompok separatis GAM.
Beberapa pos penting lainnya yang pernah diduduki oleh Djaka meliputi Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad) dari tahun 2017 hingga 2018 serta Wakil Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Darat (Waaspam Kasad) mulai 2018 sampai dengan 2020.
Berikutnya, Djaka sebelumnya menempati posisi sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dari tahun 2021 hingga 2023, lalu menjadi Asisten Intelijen Panglima TNI pada 2023.
Kemudian Djaka diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan serta Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). Itu adalah jabatan terakhir yang ia pegangi sebelum pada akhirnya disumpah sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai.
(antara/jpnn)