INDOBALINEWS– Sebanyak 24 orang telah diperiksa dalam kaitan dengan kasus kematian Prada Lucy Namo, termasuk tersangka pelaku dan saksi-saksi.
Diketahui bahwa seorang anggota TNI AD bernama Prada Lucky Chepril Saputra Namo dilaporkan meninggal pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 10.30 Wita setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo, NTT.
Prada Lucky telah menjadi anggota TNI selama dua bulan dan secara resmi bergabung dengan TNI AD pada Mei 2025.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Setelah menyelesaikan studinya di Buleleng, Bali, Prada Lucky ditugaskan ke Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, dan nyawanya berakhir secara tragis diduga akibat penganiayaan oleh para senior.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa sekitar 24 orang telah dimintai keterangan terkait kasus kematian prajurit TNI AD di Nusa Tenggara Timur bernama Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan senior.
Wahyu menyebutkan bahwa orang-orang yang diperiksa adalah tersangka pelaku kekerasan dan saksi mengenai kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sampai saat ini, lebih dari 24 orang sedang menjalani pemeriksaan, baik sebagai tersangka maupun saksi. Semua pihak diminta memberikan keterangan dalam proses penyelidikan tersebut,” ujar Wahyu saat diwawancara di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jumat 8 Agustus 2025, sebagaimana dilaporkan Antara.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Saat ini, menurut Kadispenad, seluruh tersangka pelaku penganiayaan Prada Lucky dan saksi terkait kasus yang terjadi di salah satu satuan di bawah Kodam IX/Udayana sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Kupang, NTT.
“Setelah adanya bukti dan fakta serta tingkat keterlibatan masing-masing anggota, pimpinan TNI AD menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Wahyu meminta seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu dan mengikuti hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh jajaran Polisi Militer Kodam IX/Udayana serta Detasemen Polisi Militer di Kupang.
“Pasti atas kejadian ini, kami dari jajaran TNI AD menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam serta penyesalan bahwa peristiwa ini terjadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan, khususnya mengenai personel yang terbukti terlibat dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” tambah Wahyu.
Sebelumnya, seorang anggota TNI AD bernama Prada Lucky Chepril Saputra Namo dilaporkan meninggal pada Rabu (6/8) pukul 10.30 Wita setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo, NTT.
Prada Lucky telah menjadi anggota TNI selama dua bulan dan secara resmi memasuki TNI AD pada Mei 2025.
Setelah menyelesaikan studinya di Buleleng, Bali, Prada Lucky ditugaskan ke Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.