news  

Pilkades Kabupaten Serang 2025 Ditiadakan, Masa Jabatan Kades Perpanjang 2 Tahun

Pilkades Kabupaten Serang 2025 Ditiadakan, Masa Jabatan Kades Perpanjang 2 Tahun

KABAR BANTEN –Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Serang tahun 2025 tidak dapat dilaksanakan.

Namun, masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Desember 2023 akan diperpanjang atau diangkat kembali.

Seperti yang diketahui, di Kabupaten Serang terdapat 52 desa yang sebelumnya berpotensi mengikuti Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2025.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Dari jumlah tersebut, 25 di antaranya berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa pada Desember 2025, sementara yang lainnya meninggal, terkena kasus hukum, atau mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Asisten Daerah atau Asda I Pemkab Serang Haryadi menyampaikan, pihaknya baru menerima informasi bahwa tidak ada pelaksanaan Pilkades 2025.

“Tetapi nanti akan ada pelantikan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023,” katanya kepada Kabar Banten, Jumat 8 Agustus 2025.

Hal itu katanya kemungkinan terjadi di seluruh Indonesia, yaitu para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023 akan mendapatkan masa perpanjangan selama dua tahun.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Insyaallah nanti akan diberikan surat keputusan perpanjangan oleh ibu bupati,” katanya.

Pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025, DPMD Kabupaten Serang baru saja mengadakan pertemuan dengan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.

Diperkirakan ada 25 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.

Perpanjangan tersebut akan diresmikan dalam waktu dekat karena ada penyerahan SK perpanjangan oleh bupati.

“Entah minggu depan atau kapan. Saya juga perlu berkoordinasi dengan DPMD untuk menentukan kapan pelaksanaannya,” katanya.

Sementara bagi kepala desa yang meninggal, mengundurkan diri, atau terlibat dalam kasus hukum tidak akan diberikan perpanjangan masa jabatan.

“Namun tetap akan diisi oleh pejabat kepala desa dari ASN hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya,” katanya

Ditanya mengenai kepastian pelaksanaan Pilkades berikutnya, ia menyatakan akan ada pemberitahuan dan informasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelaksanaan Pilkades.

“Sementara ini, para yang masa jabatannya berakhir pada 2023 yang menunggu pelaksanaan Pilkades telah mendapatkan jawaban. Jawabannya adalah mereka akan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” katanya. ***