.CO.ID –JAKARTAMenteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan atau pekerja untuk turut serta merayakan dan memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Meskipun libur bersama bersifat opsional, Yassierli berharap karyawan tetap diberi kesempatan untuk ikut serta dalam berbagai acara perayaan.
“Menyangkut pelaksanaan teknis, perusahaan dan pekerja/buruh diminta membahasnya secara dialogis, sehingga perayaan HUT RI tetap meriah tanpa mengganggu kelancaran operasional bisnis,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Libur bersama ini bertujuan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan semangat nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat ikut serta secara aktif merayakan peringatan HUT ke-80 RI,” katanya.
Ia menilai, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi kebiasaan masyarakat. Perayaan ini ditandai dengan berbagai kegiatan seperti lomba, pawai seni, serta aktivitas lainnya dari warga.
Menurut Yassierli, tradisi ini harus dipertahankan sebagai cara untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme. Ia mengatakan semangat kolektif tersebut memberikan dampak positif terhadap produktivitas kerja.
“Kami berharap semangat perayaan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan sektor usaha dan industri tetap beroperasi,” tegasnya.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Pemerintah sebelumnya menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur bersama nasional. Keputusan ini terkait dengan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Pengesahan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SKB ini merupakan perubahan dari SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB menyatakan bahwa 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur bersama tambahan setelah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.