Sita 11 Mobil, KPK Diduga Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Senilai Rp 53 Miliar

Sita 11 Mobil, KPK Diduga Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Senilai Rp 53 Miliar



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan perkiraan awal dari kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnker) telah mencapai angka Rp 53 miliar. Indikasi adanya transaksi dengan imbalan uang atau hadiah serta praktik korupsi lainnya dalam lingkup Kemnaker ini diyakini sudah berlangsung sejak tahun 2019.

“Korupsi ini telah terjadi sejak 2019, dan perkiraannya diperoleh dari estimasi awal bahwa jumlah uang yang diserahkan dalam kejahatan tersebut mencapai kisaran Rp 53 miliar,” ungkap Budi Prasetyo, perwakilan KPK, saat menghadapi jurnalis pada hari Selasa (27/5).

Pada kasus ini, KPK sudah mengidentifikasi delapan individu sebagai tersangka, tetapi nama mereka masih dirahasiakan. Badan anti-rasuah tersebut berharap agar semua yang ditetapkan sebagai tersangka bekerja sama ketika diundang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Budi mengatakan bahwa KPK menuntut para tersangka dan saksi yang diundang agar berperilaku kooperatif.

Dalam investigasi kasus tersebut, Budi menambahkan bahwa penyidik KPK sudah menginterogasi empat orang saksi di kantor pusat mereka pada hari Senin (26/5). Para individu yang dimintai keterangan adalah: Gatot Widiartono sebagai Ketua Tim untuk Analisis dan Kontrol Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), periode dari 2021 hingga 2025; Putri Citra Wahyoe bertindak sebagai Staf Penanganan Cepat RPTKA dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2024; Jamal Shodiqin berperan sebagai Analis Departemen Administratif Ditjen Pemantauan Penggunaan TKA Kemnaker RI mulai tahun 2019 hingga 2024; serta Alfa Eshad bekerja sebagai Pembimbing Magang Spesialis Tingkat Awal di Kementrian Tenaga Kerja.

Empat pegawai negeri dari kementerian tenaga kerja Republik Indonesia tersebut datang untuk menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyelidik ingin mendapatkan informasi mereka tentang arus dana sebesar Rp 53 miliar yang berasal dari pungli.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki arus dana berasal dari pungli oleh para perwakilan Tenaga Kerja Asing yang menangani izin tenaga kerja di Kementerian Tenaga Kerja,” jelas Budi.

Di samping itu, KPK sudah mengambil alih 11 kendaraan roda empat serta dua sepeda motor terkait kasus ini. Pada hari Jumat (23/5), peningkatan penyitaan menjadi tiga mobil tambahan dan satu sepeda motor lagi.

Bukti tersebut sudah dipindahkan dari gedung berwarna merah putih ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

“Dengan rincian penyerangan lebih lanjut: dua kendaraan bermotor yang diperoleh melalui keterangan saksi, ditambah dengan satu mobil dan sepeda motor lainnya yang diambil saat pencarian,” jelas Budi.

Budi menceritakan bahwa lebih dari sepuluh kendaraan telah disita usai melakukan penggerebekan di berbagai lokasi seperti kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta Selatan sampai tinggal pribadi beberapa individu yang dicurigai memiliki hubungan dengan kasus tersebut di area Jabodetabek.

ke

KPK mencurigai bahwa staf di Ditjen Binapenta Kemnaker diduga menuntut atau mengharuskan orang lain untuk memberikan sejumlah hal sebagai bentuk suap kepada para kandidat pekerja asing yang berencana bekerja di Indonesia.

Perbuatan tersebut diatur dan ditetapkan hukumannya dalam Pasal 12 poin e serta Pasal 12B dari UU tentang Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Korupsi (UU Antimodus).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com