Sindikat Gading Gajah Diturunkan: Empat Terduga Pelaku Ditangkap Secara Serentak Di Tiga Tempat Berbeda

Sindikat Gading Gajah Diturunkan: Empat Terduga Pelaku Ditangkap Secara Serentak Di Tiga Tempat Berbeda



Jajaran Dittipidter Bareskrim Polri sukses membongkar kasus perdagangan tidak sah organ hewan yang terlindungi secara khusus, yaitu gading gajah.

Empat individu yang dicurigai sebagai anggota kelompok pembeli gading gajah ditahan selama razia ini. Para tersangka itu memiliki inisial IR, EF, SS, dan JF secara berturut-turut.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Berdasarkan penjelasan oleh Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, tersangka dinyatakan telah menyalahi aturan hukum yang melarang individu menyimpan, memiliki, membawa, atau menjual belikan bagian tubuh satwa terlindungi seperti gading gajah yang mereka edarkan dengan bebas.

Tindakan penahanan terhadap para dugaan pelaku dilaksanakan di tempat yang berlainan. IR serta EF dibekuk di area Babakan, Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.

Di lokasi itu, petugas mengamati adanya bukti yang menunjukkan bahwa kedua terduga pelaku telah menjual barang berbahan dasar gading gajah dalam wujud cerutu melalui pertunjukan langsung (live streaming) pada situs jejaring sosial TikTok dengan memakai nama pengguna WansJunior9393 serta GG\&K.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Dalam investigasi lebih jauh, IR menyatakan telah menerima fragmen gading beserta gading lengkap dari tersangka JF. Barang-barang ini kemudian dikelola dan dijual dalam beragam format, seperti pipa merokok, dengan harga yang bervariasi sesuai dengan ukuran dan jenisnya.

Berdasarkan operasi tangkap tangan oleh IR dan EF, kepolisian mengamankan beberapa item sebagai bukti kasus ini meliputi delapan tusuk gading gajah, 178 batang cerutu dari bahan gading, sebuah mikrofon untuk streaming langsung, dua paket cerutu yang sudah siap dikirmkan, lima buku tabungan dengan nama pemilik IR, serta empat perangkat ponsel pintar.

Penangkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka SS di daerah Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan, SS diketahui memasarkan produk serupa melalui akun Facebook pribadi dengan nama Soni Sopian.

SS menyatakan bahwa dia mendapatkan benda itu dari IR dan melakukan transaksinya lewat akun Facebook lain yang bernama Bonang serta Al Malik. Biaya untuk tiap batang rokok gading yang didapat SS adalah sebesar Rp1,2 juta per unitnya, dengan dimensi kira-kira 10 x 1,8 centimeter.

Produk Gading Gajah yang Tidak Sah Pernak Berniat Dikomersilkan ke Luar Negeri

Menariknya, menurut pengakuannya, SS menyebutkan bahwa barang-barang yang dia jual pernah dikirim ke beberapa negara lain, seperti Malaysia dan Korea. Tim penegak hukum berhasil menyita 135 batang tabung tembakau yang diduga dibuat dari gading gajah di tempat milik SS, bersama dengan sebuah telepon seluler yang dipergunakan dalam aktivitas bisnis online-nya.

Pada saat bersamaan, pelaku bernama JF berhasil diamankan di tempat tinggalnya yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pada saat pemeriksaan lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah barang yang dicurigai mengandung materi dari gading gajah, antara lain sepuluh patung ukir, sebuah kalungan dengan hiasan singa, tujuh batang cerutu, serta tujuh gelang.

Diketahui bahwa JF mempunyai empat gerai di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang difungsikan sebagai lokasi penimbunan gading gajah dalam keadaan murni sebelum diproses lebih lanjut.

Brigjen Pol. Nunung menyatakan bahwa JF sudah melakukan kegiatan tidak sah tersebut mulai tahun 2020. Sumber bahan bakunya berasal dari daerah Sentul, Bogor, sertaBSD di Tangerang.

Bentuk gading yang berbentuk kotak itu dijual kepada IR sehargaRp 8 juta setiap kilonya. Tetapi saat ini, harga penjualan dapat meningkat menjadi antara Rp12 sampai Rp16 juta untuk tiap kilo, bergantung pada mutu bahan tersebut.

“Diharapkan dengan penerapan hukuman ini, dapat memberi dampak penghentian sementara terhadap tindakan para pelaku serta menjadiperingatan berat untuk semua orang yang mungkin merencanakan kejahatan sejenis,” ungkap Brigjen Pol. Nunung ketika mengadakan konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Berdasarkan tindak tanduk mereka, keempat pelaku tersebut dipertimbangkan berdasarkan Pasal 40A ayat (1) bagian F bersamaan dengan Pasal 21 ayat (2) bagian c serta Pasal 40 ayat (1) bagian h sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) bagian g dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2024 sebagai revisi atas UU No. 5 tahun 1990 tentang Pelestarian Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya.