Stafsus Gubernur Pramono Tanggapi Sekda Marullah Dilaporkan ke KPK: Harus Ada Pembuktiannya Dulu

Stafsus Gubernur Pramono Tanggapi Sekda Marullah Dilaporkan ke KPK: Harus Ada Pembuktiannya Dulu



— Kasus dugaan suap yang mengaitkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat tanggapan dari beberapa kelompok. Staf Khusus Gubernur Jakarta untuk Urusan Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau biasa disebut Chico Hakim, menjadi salah satu orang yang memberikan komentarnya tentang hal ini.

Chico menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghargai jalannya hukum dan tidak akan bertindak terburu-buru dalam membuat kesimpulan tentang hal-hal yang belum dibuktikan.

“Begitu adanya, sebaiknya ada bukti terlebih dahulu. Oleh karena itu, kita patut menghargai jalannya proses hukum. Setiap orang yang membuat pengaduan ataupun melapor pun memiliki hak sebagai warga negara. Namun kami harap agar proses tersebut bisa dilanjutkan dengan sendirinya. Ini penting dicatat tetapi pada akhirnya kita akan menantikan hasil dari proses hukum tersebut,” jelas Chico, Selasa (27/5).

Namun demikian, Chico mengonfirmasi bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tinggal diam. Inspektorat akan bertindak dari dalam untuk melanjutkan penanganan laporannya.

“Tentu saja, tentu, tentu kita akan lanjutkan. Di dalam tim kita yang akan menangani hal ini,” tegasnya.

Chico menyebutkan bahwa prinsip kebebasan dari segala tuduhan seharusnya menjadi prioritas. Apabila suatu ketidakpatuhan terbukti, maka perlu ditentukan apakah hal tersebut termasuk dalam kategori hukum acara pidana atau disiplin.

“Tidak perlu menunggu lagi, mari kita langsung lakukan penanganan. Semua pasti akan berlangsung dengan baik. Mari kita lihat perkembangannya nanti. Tentunya ada prinsip dari tidak adanya tuduhan sebelum pembuktian. Selanjutnya, kita juga harus memahami jika terdapat pelanggaran ini. Pelanggaran memiliki tingkatannya sendiri. Apakah hal tersebut termasuk dalam ranah hukum acara pidana ataukah lebih kepada bidang disiplin, serta beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan,” jelasnya.

Tetapi ketika diminta berkomentar tentang komunikasi langsung antara Gubernur Pramono dan Marullah mengenai laporan tersebut, Chico lebih memilih untuk bermuafakat.

“Aku tidak tahu,” balasnya singkat.

Diketahui bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali telah secara resmi dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi. Laporan tersebut mendapat perhatian yang kuat, terlebih lagi karena melibatkan juga nama putranya sendiri.

Selama pengawasan, terlihat bahwa Marullah berusaha untuk mengelak dari jurnalis ketika ditanyai beberapa pertanyaan di Balai Kota pada hari Rabu (14/5). Dia lebih memilih untuk diam sambil menyembunyikan mulutnya menggunakan tangannya sebagai isyarat.

Marullah menghentikan pembicaraan dan menyudahi percakapan itu dengan cepat, ‘Saya tidak (bicara) cukup sudah,’ katanya pendek, sementara tangannya masih memegang bibirnya.

Bukan hanya itu saja, Marullah sama sekali tidak ingin memberikan jawaban tentang penunjukkan putranya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), menjadi Tenaga Ahli Sekretaris Daerah. Ia kembali menghindari pertanyaan tersebut dengan tetap bersilence.

Sebelumnya, laporan terhadap Marullah diajukan oleh Wahyu Handoko, seorang individu yang menyebut dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Laporannya berisi tuduhan bahwa Sekretaris Daerah tersebut telah melakukan penyalagunaan wewenang.

Spokesperson for the Corruption Eradication Commission (KPK), Budi Prasetyo, confirmed that his office has received the report and will promptly conduct an extensive review.

“Umumnya, KPK akan meninjau semua keluhan dari masyarakat yang diterima guna memeriksa kevalidan informasi dan rincian yang terdapat dalam laporannya,” jelas Budi saat berada di gedung KPK dengan warna merah putih, Jakarta.

Tahap pertama yang dilakukan oleh KPK adalah mengumpulkan bukti-bukti (pulbaket) untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana dalam laporannya.

“Selanjutnya KPK akan aktif melakukan publifikasi untuk memperkuat informasi awal yang sudah disebarkan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com